Proyek 3,3 Milyar Pembangunan Gedung Kejari Aceh Singkil Diduga Langgar Permen PU Pekerja tidak di Lengkapi APD
https://www.singkilnews.id/2022/06/proyek-33-milyar-pembangunan-gedung.html
Pekerja diduga tidak menggunakan APD di Proyek pekerjaan lanjutan Revitalisasi Gedung kantor kejaksaan Negeri Singkil
ACEH SINGKIL,Singkinews.id- Proyek pekerjaan lanjutan Revitalisasi Gedung kantor kejaksaan Negeri Singkil diduga langgar peraturan menteri pekerjaan umum(Permen PU) Nomor 5 Tahun 2014. Tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja(SMK3) atau Alat pelindung diri(APD) kontruksi bidang pekerjaan umum.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Attahariq Beujaya,Nomor kontrak:602.1/04/PSU/APBK/2022.Tanggal kontrak 07April 2022 dengan pagu anggaran Rp.3.315.000.000,sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten(APBK) Aceh singkil tahun 2022.dinas PUPR, yang terletak di kecamatan singkil utara kabupaten Aceh Singkil.
Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri ini agar SMK3 konstruksi
Bidang PU dapat diterapkan secara konsisten untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja.
Namun sayang nya di proyek menelan dana 3,3 miliar lebih ini diduga tidak diterapkan alat pelindung diri(APD) terhadap pekerja proyek tersebut, selain permen PU, di peraturan pemerintah(PP)Nomor 50 Tahun 2012. Juga ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, kewajiban berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan orang atau mempunyai potensi bahaya tinggi.
Saat dikonfirmasi awak Media ke kontraktor via sms, Rabu(8/6/2022) pekerja tidak adanya menggunakan APD."Baik biar saya sampaikan mungkin mereka lupa karena K3 sudah disediakan terima kasih infonya bang," kata kontraktor melalui sms.
Terpisah pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK) dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat aceh singkil(PUPR) Adi,mengatakan bahwa dari hasil temuan tersebut kami,akan menegur secara lisan kepada pihak rekanan(kontraktor)terkait dengan diduga tidak adanya penggunaan,Alat pelindung diri (APD).bagi setiap pekerja.
"pertama kita tergur secara lisan dulu,kepada pihak rekanan(kontraktor), kalau mereka tidak respon baru kita surati apabila juga mereka tidak menanggapi, maka akan kita berhentikan kegiatan itu sementara waktu,"kata Adi.(Red/sm)