DPRK Aceh Singkil Belum Terima Surat Usulan Pj Bupati

ACEH SINGKIL,singkilnews.id- Usulan Penjabat (Pj) kepala daerah saat ini tak lagi menjadi hak ekslusif eksekutif (Pemerintah), kini legislatif (DPRK) dapat mengusulkan tiga nama.

Hal itu berdasarkan amanat pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. 

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sementara, Pimpinan DPRK Aceh Singkil saat dikonfirmasi mengenai usulan nama calon Pj bupati mengatakan lembaganya sampai saat ini belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Di pemberitaan memang saya sudah baca terkait hal itu, kemarin saya konfirmasi kepada sekwan, belum ada surat masuk baik dari gubernur maupun Mendagri," kata Amaliun, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, saat dihubungi Selasa 21 Juni 2022.

Amaliun menyebutkan saat ini menunggu surat yang dimaksud apabila memang ada. "Jikalau pun ada, dewan akan membahasnya dengan anggota dewan," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan rapat apapun membahas usulan nama Pj bupati. Amilun berharap secara pribadi siapapun yang menjadi Pj bupati adalah yang mengenal tentang Aceh Singkil, memahami masyarakat dengan kekurangan dan kelebihannya.

Saat ini terdapat tiga nama kandidat calon Pj Bupati Aceh Singkil yang mencuat ke permukaan, yakni Sekda Aceh Singkil, Azmi, Sekda Subulussalam, Taufik, dan Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Plt Asisten I Sekdako Subulussalam, Sairun.(red)

Sumber : KBA.ONE

Related

SOSIAL 1741913216739948829

Post a Comment

emo-but-icon

item