BEJAT!!! Oknum Ustad di Ponpes Gunung Meriah Diduga Cabuli Santriwati, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
SINGKILNEWS.ID-Untuk kali pertama terjadi di Kabupaten Aceh Singkil sebagai tempat kelahiran Syekh Abdurrauf Al Singkily, seorang pemimpin pondok pesantren di Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah berinisial AB melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Atas perbuatannya tersebut kini AB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana pencabulan.
Sebelumnya, Kamis, (09/06/2022) tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwatinya sebut saja nama Bunga (16). Kini kasus tersebut sedang ditangani lebih lanjut oleh unit Reskrim Polres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi melalui Kasatreskirim, Iptu Abdul Halim yang disampaikan Kanit PPA membenarkan terduga AB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut, kasusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan, dan tadi siang kami lakukan penangkapan. Dari hasil penyidikan ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat, sehingga terduga ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat, terduga AB sekarang telah kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya, kepada Singkilpos.id. Senin, (13/06/2022) di mapolres Aceh Singkil usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Modusnya, sebut Kanit PPA ini, Ia (tersangka-Red) menyuruh korban mengerjakan tugas di rumah tersangka yang juga merupakan pondok pesantren yang dipimpinnya.
”Awalnya korban disuruh mengerjakan tugas di pondok pesantren. Saat korban sedang mengerjakan tugas itu lah AB memeluk korban dari belakang. Korban kemudian menepiskan tangan AB,” katanya menambahkan.
Tidak lama kemudian AB datang lagi sambil menanyakan apakah tugas yang dikerjakan itu sudah siap. Saat itu lagi-lagi AB berbuat cabul. Kali ini AB bukan hanya memeluk korban, tapi juga meraba-raba paha korban.
Kasus ini semula dilaporkan TJ yang merupakan ayah kandung korban yang beralamat di Kampung Bukit Harapan. Awalnya TJ yang didampingi Direktur LSM Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil melaporkan ustad berinisial AB ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Singkil, Senin (23/5/2022) lalu.
Dua minggu kemudian laporan CHK tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan mendampingi korban dan kedua orang tuanya melaporkan kasus ini kapolres Aceh Singkil. Kamis (9/6/2022) dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Laporan No. SKTBL/72/IV/RES.1.24./2022/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, tanggal 09 Juni 2022.
”Kami sebagai orang tua ingin mencari keadilan, dan telah melaporkan masalah ini kepada Polres Aceh Singkil. Ada asas praduga, anak saya dicabuli oleh pak ustad AB,” kata TJ kepada Singkilpos.id, ketika itu.
Kejadian ini terkuak pada bulan Februari 2022 setelah korban tidak mau lagi mengikuti pelajaran di pesantren. Bahkan korban ingin berhenti dari sekolah pesantren yang dipimpin ustad tersebut. Namun ibu kandung korban terus memaksa korban untuk tetap berangkat ke pesantren dan menanyakan apa alasan korban ingin berhenti dari pesantren.
Merasa terus menerus ditanya apa alasan korban berhenti, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya di pondok pesentren tersebut.
Masalah ini kemudian diceritakan kepada Ketua Karang Taruna Kampung Bukit Harapan, Iwan Manik. Selanjutnya dengan didampingi Iwan Manik korban dan kedua orang tuanya melaporkan kasus pencabulan ini kepada Kepala Kampung Bukit Harapan.
Berdasarkan dokumen poto kopi Surat Pernyataan yang diperoleh Singkilpos.id, diketahui bahwa kasus ini sudah didamaikan oleh pihak pemerintah kampung Bukit Harapan.
Dalam surat pernyataan tersebut, ustad AB mengakui telah melakukan pelecehan alias perbuatan cabul kepada korban, dan untuk itu ustad AB mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Bukan itu saja. Salah satu dari 5 poin dalam surat pernyataan ini juga disebutkan bahwa ustad AB harus keluar dari Kampung Bukit Harapan paling lambat akhir bulan Maret 2022. Demikian bunyi salah satu sanksi atau syarat perdamaian dalam surat pernyataan itu.
Surat Pernyataan ini ditanda tangani oleh AB selaku pihak pertama, dan TJ yang merupakan ayah kandung korban selaku pihak kedua, kemudian Iwan Manik selaku ketua Karang Taruna setempat, dan Marso selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Bukit Harapan.
Selanjutnya Surat Pernyataan tersebut diketahui oleh Parwoto selaku Kepala Kampung Bukit Harapan, dan ditanda tangani oleh saksi-saksi antara lain; Asep Sukrnana (Imam Mesjid), Dwi Agus Setiawan (Sekretaris Desa), Gunadi (Kasi Pem), Sunyoto (Kadus IV), serta Gusti Alamsyah, Sahman Manik, dan Eko Budi, masing-masing dari tokoh masyarakat Kampung Bukit Harapan.
Sayangnya, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan oleh ustad AB. Merasa persoalan tersebut diabaikan, akhirnya TJ meminta CHK Aceh Singkil untuk mendampinginya dalam upaya mencari keadilan atas apa yang menimpa putrinya. (Red)
Sumber : Singkilpos.id