PT. Delima Makmur di Laporkan ke Bareskrim Polri
https://www.singkilnews.id/2022/05/pt-delima-makmur-di-laporkan-ke.html
ACEH SINGKIL,singkilnews.id- perusahaan HGU PT.Delima Makmur Aceh Singkil di laporkan ke Bareskrim polri di jakarta oleh tim Dewan Pimpinan Cabang Pro Jokowi(DPC Projo)Aceh Singkil pada tanggal (25/5/2022) kemarin.
Hal itu di sampaikan oleh Wakil ketua DPC Projo Aceh Singkil, Sahyani Pohan,kedatangan kami bersama rekan-rekan ke kantor bareskrim polri jarkarta di sambut baik oleh pihak Penyidik Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arif Nugroho.
"Alhamdulillah, laporan kita kemarin, telah di terima, setelah laporan di terima kita di arahkan ke direktorat Satgas Mafia Tanah di Mabes Polri,"kata Syahyani kepada sejumlah Awak Media,kamis(26/5/2022).
"Sehabis itu, Kita di arahkan serta berkoordinasi dengan pihak satuan satgas mafia tanah dan kita telah mendapatkan petunjuk untuk menindaklanjuti kasus PT Delima Makmur tersebut nya.
Selanjutnya, Kita juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Staf Kepresidenan di Kantor DPP Projo di Pusat. terkait mengenai masalah SK yang di keluarkan oleh Kementrian Agraria dan BPN RI.
Mengenai tentang pemberian ijin HGU PT Delima Makmur, ada pun yang kita sampaikan, terkait dengan kemitraan dengan Koperasi KPPB itu, telah dibatalkan.
"Selanjutnya berdasarkan, Surat Koperasi KPPB Aceh Singkil, Kepada Menteri Agraria dan Pihak PT Delima Makmur bahwa yang belum menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan masyarakat dan kelompok tani masyarakat Kecamatan Danau Paris.
Belum lagi pihak PT Delima Makmur mengeluarkan (enclave) untuk lahan perkampungan. Dalam hal ini, Kampong atau Desa di Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris kabupaten Aceh Singkil.
Bahkan kampung atau Desa tersebut di klaim masih sebagai HGU, PT. Delima Makmur, Sehingga akses fasilitas yang sehrusnya untukmasyarakat dan fasilitas Pemerintah menjadi terhambat serta tidak bisa di Sertifikatkan.
Maka berdasarkan, fakta - fakta diatas, Kita memohon dan meminta, Mengusulkan Kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan SK Kementrian Agraria BPN RI, Nomor : 92/HGU/Kem - ATR/BPN/XXI/2021 tentang pemberian HGU, atas nama PT. Delima Makmur,"tutup nya.(red)