Walikota Subulussalam Kirim SE Ke PKS Demi Lindungi Petani

Walikota subulussalam H. Affan Alfian


SUBULUSSALAM–Walikota Subulussalam,H. Affan Alfian,mengirim Surat Edaran(SE)kepada sejumlah pabrik minyak kelapa sawit(PKS)di kota subulussalam hal itu Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD Palm Oil,kamis(28/4/2022).

Surat itu ditujukan,pertama Direktur PT Samudra Sawit Nabati, Direktur PT Global Sawit Semesta, Direktur PT Bangun Sempurna Lestari dan, Direktur PT Bumi Daya Agrotamas.

Surat edaran itu di layangkan pada(25/4/2022) itu,berisikan lima poin penting yang menjadi perhatian seluruh PKS yang ada di Kota Subulussalam.

Berikut isi surat Walikota Subulussalam dengan Nomor : 500/257, Perihal : Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden Tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Oil.

Sehubungan dengan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Oil), yang disampaikan oleh Presiden RI pada tanggal 22 April 2022, yang akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022, bersama ini perihal kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Terkait dengan kebijakan tersebut pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp. 300-1.400/Kg, hal tersebut telah menimbulkan keresahan petani kelapa sawit di Kota Subulussalam, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.1/Permentan/KB.120./2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.

2. Perlu ditegaskan bahwa Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor, pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga post tarif) (a).1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melibihi 25 Kg, (b) 1511.90.37 (lain – lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) (c). 1511.90.38 (lain – lain).

3. Menyikapi hal tersebut kami harap saudara untuk tidak menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Aceh).

4. Bagi perusahaan yang menetapkan harga diluar yang telah ditentukan oleh Tim penetapan Harga TBS Privinsi Aceh dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 19 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.1/Permentan/KB.120./2018.
Demikian isi surat tersebut,Dan surat itu di tembuskan langsung, Presiden Repoblik Indonesia di Jakarta,Menteri Pertanian di Jakarta,Gubernur Aceh di Banda Aceh,Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh di Banda Aceh, Ketua Tim Penetapan Harga TBS Aceh di Banda Aceh, kemudian Ketua DPRK Subulussalam,Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam, Ketua Umum DPP APKASINDO Perjuangan di Jakarta,Ketua DPW APKASINDO Perjuangan Aceh di Banda Aceh, Ketua DPD APKASINDO Perjuangan Kota Subulussalam. (Red)

Related

SOSIAL 6407454110789034409

Post a Comment

emo-but-icon

item