Terlibat Korupsi Tujuh PNS di Aceh Singkil di Pecat


Foto:Ist

SINGKILNEWS.ID - Pemerintah kabupaten Aceh Singkil secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Tujuh PNS itu tersebut terbukti menggunakan jabatanya untuk mencari keuntungan sendiri atau memperkaya diri. Mereka yang dipecat telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan proses hukumnya dinyatakan inkrah. 

Kepala BKPSDM Aceh Singkil,Ali Hasmi,membenarkan ada tujuh orang PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat. Tujuh PNS ini dianggap menyalahgunakan wewenang dan tidak disiplin dalam bertugas. 

Pemecatan atau tujuh PNS tersebut, sudah sesuai prosedur. Dan Surat Keputusan (SK) pemecatan telah diteken oleh Bupati Dulmusrid," jelas Ali Hasmi kepada wartawan didampingi Kabid Pengembangan Sumberdaya Aparatur, Afridanur, Kamis (21/4/2022). 

Surat keputusan PTDH bahkan telah diserahkan terhadap masing-masing yang bersangkutan. 

"Setelah SK diserahkan ada waktu sanggah sampai dengan 14 hari. Namun sampai sekarang sudah lebih dari 14 hari dan tidak ada masuk sanggahan. Artinya mereka sudah resmi dipecat," ungkapnya. 

Kabid Pengembangan Sumberdaya Aparatur, Afridanur menambahkan, sebelumnya tiga dari tujuh PNS sempat aktif bertugas dan menerima gaji sembari banding dan menggugat. Namun setelah keputusan inkrah maka di non aktifkan kembali. 

Sementara untuk gaji yang telah diterimanya pada saat aktif kembali bertugas, setelah ini akan dilakukan audit Inspektorat untuk pengembalian. 

Tak hanya itu, selain ketujuh PNS tersebut, kata Afridanur, terdapat seorang PNS lain dengan kasus yang sama terancam untuk dipecat, namun masih menunggu keputusan inkrah kasasi dari Kejaksaan. 

Ketujuh PNS yang di PTDH masing-masing berinisial, JA, TR, RA dan IW sudah menerima SK Pemberhentian 25 Maret 2022, dan KE, DA dan AH telah menerima SK pemberhentian pada 4 April 2022.(Red)

Related

SOSIAL 3170674462275193875

Post a Comment

emo-but-icon

item