PT.Nafasindo Takbayarkan THR, PUK FSPMI Datangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Aceh Singkil
SINGKILNEWS.ID-Pimpinan unit kerja(PUK)FSPMI,Habibuddi TP dan kawan-kawan mendatangi kantor dinas transmigrasi dan tenaga kerja Aceh Singkil, pasalnya gaji dan THR mereka belum dibayarkan oleh pihak PT.Nasindo.
Sekretaris PUK FSPMI,Rasulluddin ML, mengatakan kepada sejumlah awak media senin(25/4/2022)."
kami mendatangi kantor disnaker aceh singkil pada hari ini,mempertanyakan tentang gaji dan THR kami sampai saat belum dibayarkan oleh PT Nafasindo,dengan alasan perusahaan kami telah di PHK.
"Di dalam surat yang di layangkan oleh dinas ketenagakerjaan aceh singkil kepada PT.Nafasindo Nomor: 560/270/2022.bahwa sesuai dengan pasal 155 ayat(1) UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan jika PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial(PHI) akan menjadi batal demi hukum jadi Secara aturan kami masih tetap karyawan PT.Nafasindo gaji dan THR kami wajib Kami terima,"kata Rasulluddin.
"Data THR yang belum di bayar kan oleh PT.Nafasindo selain kami 10 orang atas Nama Habibuddin TP dan kawan-kawan ada tambahan kurang lebih 20 orang lagi yang bepum di bayar oleh perusahaan mereka bekerja sebagai PKWTT(Bongkarmuat)di PT Nafasindo, dan masa kerja mereka rata-rata di atas 5 tahunan sudah bekerja di perusahaan itu,apa alasan perusahaan tidak mau bayarkan THR tidak jelas kalau kami, perusahaan mengatakan bahwa kami di PHK persi perusahaan, yaitu pada tanggal 25 Maret padahal tanggal 31 Maret kami masih Fingerprint dan bekerja.
surat PT.Nafasindo dari kantor medan"tadi kita sudah diskusi dengan pihak dinas yaitu kabid tenaga kerja ibu Cut,dan beliau menyatakan bahwa persoalan ini sudah di limpahkan dan menjadi kewenangan provinsi dan kita tunggu hasil daripada pengawas provinsi untuk tindaklanjuti persoalan ini,"tutup nya.
Terpisah kabid dinas tenaga kerja,Cut Hasniati, mengatakan bahwa yang di PHK ada 10 orang,yang ditetapkan oleh perusahaan PT Nafasindo namun mereka yang 10 orang karyawan ini menolak atas pemutusan hubungan keraja secara sepihak.
"sesuai dengan prosedur dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa dengan adanya penolakan dari pihak pekerja,maka itu kita anggap belum ingkrah atas pemutus hubungan kerja, walaupun pihak perusahaan menyatakan itu sudah sah tapi kami Disnaker Aceh Singkil menyatakan secara hukum dan aturan mereka masih karyawan di PT.Nafasindo,mengenai THR yang belum terbayarkan dan gaji kita sudah terima laporan baik dari yang 10 orang dan juga yang masih PKWTT dan secara aturan mereka menerima itu,"tegas Cut.
Sebelumnya,PT.Nafasindo kantor medan pada tanggal 21 April 2022 melayangkan surat kepada dinas tenaga kerja Aceh Singkil,dengan Nomor 485/HRDGA/IV/2022.perihal,jawaban Memo Disnaker No 560/270/2022.surat tersebut ditandatangani oleh Senior Manager HRGA Johannes Hasan,Ir. Dalam isi surat itu tertulis, sehubungan dengan surat dari dinas transmigrasi Aceh dan tenaga kerja kabupaten Aceh Singkil,Nomor 586/270/2022, hal pemenuhan hak-hak bekerja an.Habibuddin TP dan kawan-kawan ter tanggal 18 april 2022.Menindaklanjuti hal tersebut di atas maka dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut.
"perusahaan akan membayar kan uang kompensasi pesangon kepada Habibuddin TP dan kawan-kawan sebagaimana terlampir.Kedua, bahwa uang kompensasi tersebut akan dibayarkan Cash kepada Habibbudin TP dan kawan-kawan di hadapan pejabat dinas transmigrasi dan tenaga kerja aceh singkil.
Ketiga, mengenai pembayaran THR kepada Habuddin TP dan kawan-kawan tidak dapat kami berikan karena susuai permen bekerja No.PER 04/MEN/1994 pasal 6 ayat(1) disebut" pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari Raya ke agamaan berhak atas THR" sedangkan Habibuddin TP dan kawan-kawan di PHK terhitung sejak tanggal 25 Maret 2022 maka tidak berhak atas THR. Demikian isi surat tersebut.(red/sm)