PT Nafasindo PHK Sepihak Habibuddin TP Dan Kawan-Kawan,Dinas Tenaga kerja Aceh Singkil Layangkan Surat ke Perusahaan



Habuddin TP dan kawan-kawan sedang berada di kantor PHI Banda Aceh


SINGKILNEWS.ID-PT Nafasindo PHK sepihak 10 karyawan  yaitu Habuddin TP dan kawan-kawan karena melakukan mogok kerja beberapa minggu yang lalu,Habuddin TP dan kawan-kawan mogok kerja akibat pemotongan upah buruh secara semena mena.

Menindak lanjuti dari persoalan itu,kepala dinas transmigrasi dan tenaga kerja Aceh Singkil melayangkan surat kepada PT Nafasindo kebun aceh singkil,dengan Nomor:560/270/2022.perihal, pemenuhan hak-hak pekerja Atas Nama.Habuddin TP  dan kawan-kawan yang masih dalam proses HI,senin 18 April 2022.surat tersebut di tandatangani oleh kepaladinas.
surat dinas tenaga kerja aceh singkil

"menindaklanjuti surat Nomor 048/PUK.SPAI.FSPMI/IV/2022 tanggal 02 April 2022. Tentang pemenuhan PHK An.Habuddim TP dan kawan(kariawan PT Nafasindo)kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,pasal 155 ayat(1)UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan jika PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum.

Arti nya,PHK sepihak tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial(PHI) belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja /buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, dalam masalah ini.

Terhadap tindakan perusahaan memutuskan sepihak berarti demi hukum pekerja masih menjadi pegawai perusahaan tersebut, pekerja tetap harus bekerja dan perusahaan tetap harus membayar upah selama belum ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial(PHI).

Untuk itu terhadap  Sdr.Habuddin TP dan  kawan-kawan(10 orang karyawan PT Nafasindo) yang menolak PHK  PT Nafasindo harap saudara pimpin PT Nafasindo tetap membayar gaji dan THR keagamaan tahun 2022 sebelum adanya putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan, "demikian isi surat tersebut.

Terpisah Senior Manager PT Nafasindo,Iskandar, pada saat dikonfirmasi wartawan singkilnews.id, via Whatsapp, Rabu(20/4/2022)terkait dengan surat dari dinas tenaga kerja kabupaten aceh singkil tentang pemenuhan hak-hak bekerja atas nama Habibuddin TP dan kawan-kawan yang masih dalam proses PHI hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.(red/sukri malau)

Related

SOSIAL 1060370778481697709

Post a Comment

emo-but-icon

item