PKN Layangkan Surat Keberatan Kepada PPID Desa di Aceh Singkil
https://www.singkilnews.id/2022/04/pkn-layangkan-surat-keberatan-kepada.html
SINGKILNEWS.ID - Perkumpulan Pemantau Keungan Negara (PKN) kembali melayangkan surat ke Desa-Desa di Aceh Singkil, surat tersebut bukan lagi surat permintaan informasi melainkan surat keberatan dari PKN Pusat.
Pardomuan Tumangger,ketua PKN aceh singkil mengatakan,senin(4/4/ 2022),"kami sudah memasukkan surat permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata PRD.
"Karna batas waktu terhitung dari masuknya surat namun sampai saat ini tidak ada juga jawaban, sehingga kami kembali melayangkan surat kepada pihak desa - desa yang kali ini langsung surat tersebut kepada atasan PPID desa.
"memang ada berapa permasalahan kita hadapi di lapangan ada yang dari awal menolak surat dari PKN,setelah kita koordinasi dengan pimpinan pusat kita tetap cari solusi bagaimana agar usaha kami ini tidak sia - sia, dan bisa nantinyai kita bawa keranah Komisi Informasi Provinsi di Banda Aceh dalam pengaduan selam 30 hari kedepan.
"Adapun desa - desa yang kita layang surat untuk jadi sampel yakni Desa Siompin Kecamatan Suro, Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan, Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Desa Pea Jambu Kecamatan Singkohor, Desa Takal Pasir Kecamatan Singkil dan Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak," imbuhnya(red)