Pemerintah Singkil Terima 300 Juta Per Bulan dari Pajak pengguna Lampu PLN
https://www.singkilnews.id/2022/04/pemerintah-singkil-terima-300-juta-per.html
SINGKILNEWS.ID- Pemkab Aceh Singkil memperoleh omzet berupa pendapatan asli daerah (PAD) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp300 juta per bulan.
Omzet ini didapat dari pendapatan pajak dari penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN sebesar 10 persen dari total pengguna atau pelanggan PLN di Aceh Singkil sebanyak 21.000 pengguna.
Pajak itu dipungut oleh Pemkab dari warga masyarakat pengguna tenaga listrik berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 tahun 2002 tentang pajak penerangan lampu jalan.
Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Wagiman saat dikonfirmasi mengatakan, Pemkab memperoleh omzet PAD dari pajak lampu PLN sebesar Rp300 juta.
"Untuk mekanismenya, setiap bulan dari kantor PLN provinsi, mentranfernya ke kas daerah," kata Wagiman, Selasa 19 April 2022.
Ia menjelaskan, jika besaran PAD tersebut berbeda-beda setiap bulannya. Tidak melulu selalu Rp300 juta, terkadang Rp200 juta, tergantung penggunaan listrik oleh warga.
Jika diakumulasikan per tahunnya, Pemkab Aceh Singkil mendapat omzet PAD dari pajak lampu melalui PLN ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Terpisah, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rimo Muhamad Zuhdi mengatakan, jika pelanggan listrik dari dua ULP, Rimo dan Singkil berjumlah sekira 22.000 pelanggan.
"Dari 22.000 pelanggan, katakan yang 1000 pelanggan tidak terkena PJJ (Pajak Penerangan Jalan) seperti gedung pemda atau industri besar. Artinya ada 21.000 pelanggan yang terkena PJJ," kata Zuhdi saat ditemui di Kantor PLN ULP Rimo, Selasa 19 April 2022.
Pihaknya, setiap bulan melaporkan berapa pemakaian listrik kepada kantor PLN UP3 Subulussalam. Dari UP3, laporan itu diteruskan ke kantor PLN Provinsi di Banda Aceh.
"Jadi kami, ULP Rimo hanya nagih ke pelanggan sebelum tanggal 10 sudah disetor, dan uangnya langsung masuk ke kantor pusat PLN Jakarta," ungkapnya.(red/sm)