Warga dua Kecamatan,Diringkus Satnarkoba Polres Aceh Singkil
https://www.singkilnews.id/2022/03/warga-dua-kecamatandiringkus-satnarkoba.html
SINGKILNEWS.ID-Dua warga Kecamatan Kota Baharu,dan satu warga kecamatan singkohor,Aceh Singkil Diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Singkil Kamis 3 Maret 2022.yang lalu.
Tiga pemuda ini dari dua kecamatan,diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja,mereka di tangkap di Kampung Danau Bungara, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil pada pekan lalu,Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat,diduga sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja di Kampung Danau Bungara," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman,S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Darmi Arianto Manik,S.H,kepada Awak Media, Jumat (18/3/2022).
"Dalam penangkapan itu,petugas menyita barang bukti 401.7 Gram jenis ganja, pelaku berinisial HR (20), RN (18), dan AA (23).dan mereka bertiga sudah di aman di polres aceh singkil,"kata Darmi.
"HR dan RN,warga Kampung Danau Bunggara Kecamatan Kuta Baharu, sedangkan AA, adalah Warga Kampung Lae Pinang Kecamatan Singkohor,"tambah nya.
ketiga pelaku itu ditangkap di lokasi yang sama di Kampung Danau Bunggara, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil.
"Dari tersangka HR, kami dapatkan barang bukti 18 Paket diduga Narkotika Jenis Ganja, dan 1 bungkusan Plastik Warna Biru yang didalamnya diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat Total 400,50 Gram," ujarnya. Kemudian, dari tersangka RN, petugas mendapatkan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 0,20 gram.
Sementara dari tersangka AA, petugas mendapatkan 2 Paket diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat : 1 gram.
"Total Barang Bukti yang di temukan dari ketiga tersangka seberat 401.7 Gram.
Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Yo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Adapun Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,"kata kasat.(Redaksi/sm)