Tujuh PNS Aceh Singkil Akan Diberhentikan

SINGKILNEWS.ID-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) telah mempersiapkan draft pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 7 PNS Pemkab Aceh Singkil. PTDH tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 87 Ayat 4 Huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi,mengutip dari Waspada.id, Kamis (17/3) membenarkan, ada sebanyak 7 PNS Aceh Singkil akan menjalani proses pemecatan tidak dengan hormat lantaran terlibat kasus dalam jabatan.
“Sesuai data, yang memiliki kekuatan hukum tetap ada 7 orang yang sudah inkrah, dan sudah disiapkan draf untuk SK PTDH dan telah disampaikan kepimpinan. Untuk eksekusi tergantung pimpinan,” ucap Hasmi

Untuk pemecatan ini katanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN, termasuk Kepala Inspektorat, Asisten III, dan Kabag Hukum dan telah berkoordinasi dengan KASN di Jakarta. Sesuai UU No.5 tahun 2014 pasal 87, PNS harus diberhentikan apabila keterkaitan dengan kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan.

Sementara itu, dari ke 7 PNS itu Hasmi juga menyebutkan, meski yang bersangkutan sebagian sudah selesai menjalani masa hukuman penjara, namun sempat aktif kembali bertugas sebagai PNS Pemkab Aceh Singkil.

Dijelaskannya, kasus itu merupakan kasus lama yang baru terbuka karena sudah ada keputusan inkrah. Yang bersangkutan sempat aktif bekerja dan sambil menggugat. Karena melakukan banding, sehingga aktif kembali. Tapi setelah keputusan inkrah maka di non aktifkan kembali, terang Hasmi.

Sementara itu, dari ketujuh PNS tersebut diantaranya ada yang masih menjalani hukuman penjara. Dengan masa hukuman diantaranya, 1 tahun lebih sampai dengan 4 tahun lebih, tandasnya.

Disamping itu, berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pegawai yang terjerat kasus, dan setelah dilakukan uji materi, maka kasus tersebut ada yang diterima, seperti kasus pidana umum. Dan ada yang ditolak karena berkaitan dengan kejahatan jabatan. 

Berdasarkan Putusan MK Nomor 5 Tahun 2014 yang tertuang tentang Uji Materi Perkara No. 87/PUU-XVI/2018 dengan pokok perkara Pasal 87 Ayat (2), Pasal 87 Ayat (4) Huruf b, dan Pasal 87 Ayat (4) Huruf d,”. (Red)
sumber: Waspada.id

Related

ragam sosial 3059496042864127255

Post a Comment

emo-but-icon

item