Kejati Aceh Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Jembatan Kilangan
https://www.singkilnews.id/2022/03/kejati-aceh-hentikan-penyelidikan.html
BANDA ACEH,Singkilnews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menghentikan penangganan kasus dugaan korupsi jembatan Kilangan di Aceh Singkil.
"Karena tidak cukup alat bukti, maka penyelidikan kasus dugaan korupsi jembatan Kilangan dihentikan," kata Asisten Pidana Khusus R.Raharjo Yusuf Wibisono,dikutip AJNN,Rabu (9/3). Ia menyebutkan setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose tidak ditemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan.
"Kita juga telah mengecek ke lokasi dan menanyakan ahli. Dari hasil itu tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi pada proyek multiyears tersebut," ujarnya.
Jika Ada Fakta Hukum Baru Bisa Dibuka Lagi Dalam hasil audit BPK RI adanya penyelewengan hukum pada pekerjaan jembatan Kilangan di Aceh Singkil.
"Pelanggaran hukum pada pekerjaan jembatan Kilangan ini dibagian administrasi. Dan itu telah diselesaikan," katanya.
Meski penyelidikan proyek multiyears jembatan Kilangan anggaran sebesar Rp42 Miliar lebih dihentikan, tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut dibuka kembali berdasarkan bukti dan data yang akurat.
"Penghentian kasus ini bukan harga mati. Jika dikemudian hari ditemukan data atau bukti akurat tentang penyelewengan pada pekerjaan jembatan kilangan tersebut kasusnya bisa dibuka kembali,"ungkapnya.(Red)
Sumber:AJNN