Soal Pembangunan Pukesmas Singkohor, Anggota DPRK Aceh Singkil Angkat Bicara
https://www.singkilnews.id/2022/02/soal-pembangunan-pukesmas-singkohor.html
Singkilnews.id–Proyek pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung UPTD Puskesmas Kecamatan Singkohor yang menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) Senilai Rp2,835.500.000 diduga tidak sesuai Spesifikasi.
Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut terkesan dipaksakan karena sudah melebihi batas kontrak masa kerja hingga 15 Desember 2021 serta penambahan waktu kerja sepanjang 50 hari kalender, sampai dengan 3 Februari 2022, dengan membayar denda keterlambatan, namun pekerjaan tak kunjung selesai sampai hari ini. Dan bahkan mengajukan penambahan waktu 50 hari kerja lagi.
Selain tidak sesuai spesifikasi, Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung UPTD Puskesmas tersebut, juga diduga telah melanggar aturan beton dan Perpres Nomor.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah.
Advertisement
Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil Komisi IV Membidangi Kesehatan Dan Pendidikan Ahmad Fadli ikut berkomentar terkait Pembangunan Pukesmas tersebut.
Dikatakannya, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Pihak Konsultan Pengawas dalam pembangunan Puskesmas Singkohor tersebut harus secara intensif dalam pengawasan pekerjaan.
Pihak rekanan dapat lebih giat dalam menyelesaikan pekerjaan Proyek Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Singkohor yang bersumber DAK 2021 senilai RP2.835.500.000 itu.
Karena kehadirannya sudah seharusnya dapat dinikmati pelayanannya oleh masyarakat, namun tertunda karena ada kelalaian rekanan.
“Puskesmas ini merupakan sentral pelayanan masyarakat 2 kecamatan, Kuta Baharu dan Singkohor, dan pekerjaannya harus maksimal jangan hanya asal jadi,” kata Ahmad Fadli
menanggapi pemberitaan Media ini, soal Puskesmas yang diduga tidak sesuai Spesifikasi dan langgar Perpres,Jumat (11/02).
“Pekerjaannya harus segera dituntaskan dan bisa segera dimanfaatkan masyarakat,” tegas Fadli.
Katanya, semestinya dalam kegiatan pembangunan fasilitas kesehatan yaitu pekerjaan Puskesmas Singkohor wajib segera diselesaikan sesuai jadwal tender.
Dan jika rekanan tidak mampu menyelesaikan harus diputuskan kontrak. Dan jika melanggar aturan Perpres, sudah sepatutnya dimasukkan dalam daftar hitam, tambahnya.
Masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, karena hal tersebut menjadi urusan Pemerintahan wajib. Apalagi berkaitan dengan pelayanan dasar, karena Puskesmas tersebut merupakan harapan masyarakat dua kecamatan yang jauh dari RSUD Aceh Singkil.
Disamping itu Ahmad Fadli juga menyinggung pernyataan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Dinas) Dinas Kesehatan yang menyebutkan RAB Pembangunan proyek merupakan rahasia negara.
Dijelaskannya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah dokumen perencanaan biaya yang dibutuhkan dalam proyek kontruksi atau pembangunan.
Termasuk spesifikasi pekerjaan, perlengkapan dan peralatan kerja.
“Apa iya ada peraturan yang menyatakan RAB bangunan pemerintah itu adalah dokumen rahasia negara. Tolong sebutkan apa bentuk peraturannya, ada-ada saja itu orang Dinas,” demikian beber Ahmad Fadli
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil H Subarsono didampingi PPTK Fisik Muksin, ketika ditemui Senin (07/02) kemarin mengakui pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021yang dikerjakan CV Raisa, disebutkannya sudah habis kontrak 15 Desember 2021 dan mengajukan penambahan waktu 50 hari kerja.
Meski sudah penambahan waktu 50 hari kerja, ironisnya perusahaan pelaksana juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Dan akhirnya mengajukan kembali penambahan waktu 50 hari kerja untuk penyelesaian.
“Sebelum penambahan waktu KPA sudah konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan dan Tipikor dan menggelar rapat bersama. Dan mereka menyetujui usulan untuk penambahan waktu 50 hari kerja lagi mulai dari 4 Februari sampai dengan 15 Maret 2022,” tambah Muksin.
Alasannya, 2 kali penambahan waktu itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perpres No.12 tahun 2021 dan diperkuat aturan LKPP No12 tahun 2021.
“Aturannya ada tu dalam Perpres dan LKPP, perusahaan di blaklist jika tidak ada niat baik. Tapi ini, mereka kan mau menyelesaikan,” ucap Muksin.
Kendati Muksin belum menunjukkan poin dalam Perpres yang menyatakan aturan diperbolehkannya penambahan waktu untuk kesempatan kedua kali tersebut.
Sementara itu disebutkannya, hingga habis masa kontrak pekerjaan 15 Desember 2021, disebutkannya progres pekerjaan sudah mencapai 64 persen lebih.
Dan denda sudah dibayarkan yakni 1/mil atau 1 :1000 dari sisa progres pekerjaan.
Kita tidak menegur tapi denda sudah menegur. Jika lama denda semakin besar. Dan denda yang dibayarkan selama penambahan waktu 50 hari kerja pertama sekitar Rp45 juta, sebutnya.
Begitupun katanya ada kendala pertama, dalam pelaksanaan awal pekerjaan. Lantaran akibat posisi refocusing, sehingga dikhawatirkan apakah anggaran tetap ada atau hilang. Dan kondisi itu juga sudah dilakukan reviuw Inspektorat perpanjangan tangan BPK.
Muksin juga mengakui jika pengerjaan ring balok dalam kontruksi beton tersebut memakai sertu dan tidak memakai material olahan (pabrikan) atau batu pecah sesuai dengan RAB.
Sebab katanya, sejauh ini untuk Aceh Singkil, material olahan hanya digunakan untuk jembatan dan belum ada untuk kontruksi bangunan walaupun bangunan bertingkat. Kemudian pekerjaan untuk lantai depan juga disebutkannya tidak menggunakan lantai kerja, untuk lantai kerja hanya sekitar 34 volumenya.
Sementara itu saat diminta memastikan sesuai spesifikasi dalam RAB untuk kontruksi balok tersebut, Muksin enggan menunjukkannya. Sebab katanya RAB merupakan rahasia negara, dan harus minta izin Kadis serta Inspektorat, bebernya.(red)
Sumber : Chapnews.id