LMR-RI:Penguasa diduga Terlibat ILegal Logging di Aceh Singkil
https://www.singkilnews.id/2022/02/lmr-ripenguasa-diduga-terlibat-ilegal.html
Singkilnews.id-Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI),menduga banyak para penguasa dan pejabat yang terlibat dalam Illegal logging yang terjadi selama ini di Kabupaten Aceh Singkil.
Yakarim Munir ketua LMR-RI Singkil-Subulussalam mengatakan,"dari keterangan warga ada truk yang membawa kayu dengan jumlah besar yang diduga berasal Kecamatan Biskang menuju Kecamatan Singkil Utara, tepatnya di Desa Telaga Barat di belakang kantor Golkar Aceh Singkil.
Dari informasi itu, Ia bersama dua rekannya yakni Burhanuddin dan Pukak mengecek langsung lokasi yang disebutkan sebelumnya. "Benar saja, mereka mendapati ada pekerjaan pembuatan boat yang diperkirakan besar boat tersebut bisa menampung muatan sekitar 35 ton".
Namun, setelah diselidiki pekerjaan boat tersebut merupakan milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dari Partai Golkar.
"Hal tersebut kami laporkan langsung kepada Bapak Bupati Aceh Singkil. Kita ingin respon Bupati terhadap pejabat yang diduga ikut turut serta menampung, menerima, memanfaatkan hasil ilegal logging,"sebut nya,Senin (31/1/2022) di Singkil.
sebagai kuasa hukum pelapor yang juga merupakan LBH LMR-RI,menambahkan Selain jabatannya sebagai Bupati Aceh Singkil, beliau juga merupakan ketua Golkar Aceh Singkil, sehingga patut bahwa temuan itu disampaikan terlebih dahulu dengan harapan perbuatan atau tindakan itu bisa dicegah.
"Namun, Sayangnya semua informasi yang disampaikan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia pada bulan Juli 2021 lalu kepada Bupati tidak ada respon apapun.
"Ini lagi kita ingatkan juga bapak Bupati pada bulan Juli dan Agustus sebelum ini dilaporkan supaya ada pencegahan, eh ternyata bukannya makin seolah-olah untuk efek jera, maka dibawaklah sebahagian bahan bahan ke gosong telaga timur. Ditemukan juga ternyata orang yang sama pelakunya. Berarti tidak ada pencegahan oleh pejabat pada waktu itu,"jelasnya.
Secara gamblang Yakarim Munir juga menujukan berupa dokumen barang bukti berupa video dan gambar yang diambil terlihat ada Tronton, Beko yang diduga merupakan milik Pengusa untuk mengangkut kayu yang sudah dipotong potong untuk dilansir dipergunakan sebagai bahan pembuatan boat.
Selain itu, ia juga menemukan fakta lain bahwa sebelum bahan itu di angkut menuju Singkil Utara terlebih dahulu bahan itu diduga di timbun di area rumahnya yang berada di Kecamatan Simpang Kanan, Desa kota Karangan.
Sementara itu, melalui bukti bukti yang didapatkan sebelumnya, Burhanuddin selaku warga Gosong Telaga Barat resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Singkil pada 3 Desember 2021 lalu. Dan pihak Polres Aceh Singkil sendiri telah resmi manaikkan statusnya menjadi penyidikan pada tanggal 22 Desember 2021 lalu.
"Harapan saya kepada penegak hukum supaya bisa membuktikan sebuah keadilan ini kepada masyarakat Aceh Singkil dimana masyarakat Aceh Singkil mengharapkan, menginginkan sesuai tuntutan hukum yang berlaku,"pungkasnya.(red)