Ketua KPPB Bantah Kerja sama Kebun Plasma,Dengan PT.Delima Makmur

ketua KPPB Zulyadin,SH

Singkilnews.id-ketua koperasi produksi perjuangan bersama(KPPB),Zulyadin,SH. Membantah kerja sama kebun plasma dengan PT.delima makmur aceh singkil,jum'at(25/2/2022).

batahan tersebut tertuang didalam surat kepada, menteri agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional di jakarta,pada tanggal 1 Febuari 2022, ditandatangani oleh,Zulyadin,SH,ketua koperasi KPPB,dan Ahmad Nasir,ketua Gapoktan Harapan.surat tersebut ditembus kan, Gubernur aceh, kepala BPN aceh, Bupati aceh singkil,BPN aceh singkil, Dinas perkebunan aceh singkil,dan PT.delima makmur.
"Berikut isi surat nya,pertama, sehubungan dengan keluarnya surat keputusan menteri agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional Nomor 92/HGU/Kem ATR/BPN/XII/2021 tentang perpanjangan HGU PT.Delima Makmur atas tanah di kabupaten aceh singkil provinsi aceh.

Dimana pada surat tersebut diatas tercantum nama lembaga kami, koperasi produksi perjuangan bersama(KPPB) dan gabungan kelompok tani harapan, sebagaimana ketentuan persyaratan perpanjangan hak guna usaha(HGU) perusahaan PT. Delima makmur aceh singkil.

Kedua, perlu kami sampaikan bahwa antara perusahaan PT.delima makmur dan lembaga kami tidak pernah membicarakan tentang perpanjangan HGU PT.delima makmur atau membicarakan tentang pencantuman nama lembaga kami.

Ketiga, bahwa sampai  hari ini kesepakatan kerjasama mitra tidak ada tindak lanjut serta sampai sekarang tidak ada kesepakatan teknis pengelolaan di lapangan, maka dari itu kami anggap kerjasama mitra ini batal.

Keempat, kami sebagai lembaga merasa ada informasi dari pihak PT.delima makmur yang ditutup-tutupi sehingga kami keberatan atas sikap perusahaan PT.delima makmur.

Kelima, atas uraian diatas kami meminta kepada menteri agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional untuk menghapuskan nama lembaga kami dari surat keputusan perpanjangan HGU PT.delima makmur.

Demikian isi surat tersebut kami sampaikan,"kata Zulyadin,SH,dalam acara komfrensi Pers,di Aula kantor MPU aceh singkil,usai acara Rapat RAT ke-IV KPPB,selasa(22/2/2022),yanglalu.
Sebelum nya,Menteri agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional
Mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor : 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha.

"Kemudian di poin kedua bahwa PT. Delima Makmur telah melaksanakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat/plasma dengan melaksanakan kesepakatan sebagaimana.

Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT.delima makmur dengan koperasi produksi perjuangan bersama tanggal 17 november 2020  Nomor 01/CSV-DM/XI/2020 yang diketahui oleh bupati aceh singkil dan kepala dinas perkebunan kabupaten aceh singkil.

"Kemudian dengan redaksi yang sama perjanjian juga dilakukan terhadap Gapoktan Harapan,bentuk kerjasama kemitraan.(red/sm)

Related

SOSIAL 4619305784377256726

Post a Comment

emo-but-icon

item