Kasus KM Singkil-3 Kejari Aceh Singkil Kembali Panggil 5 Orang Saksi

kantor kejari aceh singkil(ist)

Singkilnews id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kembali memanggil 5 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal motor(KM) Singkil-3 di Kabupaten Aceh singkil.

Kelima orang saksi  yang diperiksa itu pertama EH, selaku Pengguna Anggaran (PA),kedua, D, selaku PPTK, ketiga J, selaku Pemeriksa Barang, ke empat T, selaku Penyedia, dan kelima M, selaku Kelompok Kerja ( Pokja)di unit Layanan pengadaan ( ULP) Setdakab Aceh singkil.

Rahmad Syahroni Rambe,SH,
Plt Kasi Intelijen Kejari aceh singkil mengatakan kepada sejumlah awak media jum'at (18/2/2022) pemanggilan saksi tambahan tersebut berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP pada tanggal 27 Januari 2022 lalu.

"Pemeriksaan lanjutan kasus Kapal Singkil-3 untuk mendapatkan keterangan dari pihak terkait guna memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)," kata nya.

Untuk melengkapi bukti bukti yang diminta oleh auditor BPKP, pihak penyidik Kejari akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap 9 orang. 

"Kita masih terus melakukan penyidikan karena Pokja lebih dari satu orang. Ada beberapa orang lagi termasuk penyedia di Surabaya, Jawa Timur. Kalau sudah lengkap disampaikan lagi ke BPKP.

"Artinya kedepan ada 9 orang lagi yang akan diperiksa untuk penyidikan tambahan kebutuhan keterangan untuk Auditor  BPKP dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup kita akan tetapkan kerugian negara,"jelas Syahroni.

penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada kapal Singkil- 3 akan ditetapkan setelah menunggu hasil penghitungan BPKP. "Dan tidak tutup kemungkinan, kasus ini akan berhenti jika kesalahannya hanya soal administrasi.

"Jika pemeriksaan telah selesai akan dilihat hasilnya, apabila ada kerugian negara dan alat bukti cukup, baru kemudian akan ditetapkan tersangkanya, namun jika berkenaan dengan kesalahan administrasi tidak ada ke pidana tapi diperbaiki.

Sebelumnya, pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus tersebut. Mereka yang diperiksa diantara dari pihak Dinas Perhubungan selaku instansi pengadaan kapal, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Bupati Aceh Singkil dan pihak Bumdes yakni Kades di Pulau Banyak sebagai sasaran sebagai manfaat pertama. 

Kemudian Penyidik Kejari juga telah memeriksa Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) bidang Aset dan Anggaran, termasuk Perusahaan pembuatan kapal di Surabaya dan perusahaan pemenang tender.

Seperti diketahui, Pengadaan kapal itu dilakukan pada tahun 2018 silam yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) afirmasi senilai Rp 1.2 miliar oleh Dinas Perhubungan Aceh Singkil.(red)

Related

SOSIAL 9167216684133704290

Post a Comment

emo-but-icon

item