DPRA Aceh Turun ke Singkil,Prihal Konflik HGU dan Plasma

Singkiknews.id- Dewan perwakilan Rakyat Aceh(DPRA) turun ke kabupaten Aceh Singkil untuk menuntaskan konflik lahan hak guna usaha(HGU) dan plasma di aceh singkil.

Turun nya Komisi II DPRA itu langsung di adakan pertemuan di Opp Room kantor bupati aceh singkil,hadir dalam acara itu dari DPRA yaitu, Yahdi Hasan Ramud, dari pemda aceh singkil, di wakili oleh Asisten 1 setdakab Junaidi, dari pihak perusahaan, PT. Delima Makmur, PT Socfindo, PT Runding Putra Persada, PT Lembah Bakti /ASTRA, serta perwakilan masyarakat, LSM dan tokoh masyarakat lain nya.

Junaidi Asisten 1 dalam kata sambutan mengatakan bahwa Bupati dan Sekda lagi dinas luar,beliau berpesan minta maaf atas ketidak hadiran mereka dan hasil dari pertemuan ini nantinya semua akan saya sampaikan kepada Bupati sebagai laporan saya,” kata Junaidi,Rabu(9/2/2022).

“Masalah HGU dan plasma perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat ini sudah lama berkonflik, semoga terealisasikan atau dikembalikan hak masyarakat dengan hadirnya Anggota Komisi II DPRA Aceh  di Kabupaten Aceh Singkil ini," tutup Junaidi.

Sementara itu Ketua LMR-RI Komda Aceh Singkil-Subulussalam Yakarim Munir juga mengatakan bahwa “Perusahaan perkebunan kelapa sawit harus transfaran dan mematuhi dengan peraturan dan undang undang yang berlaku tentang perkebunan, perihal HGU Plasma terutama PT Delima Makmur dan Nafasindo yang berdekatan langsung dengan lahan masyarakat Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara serta berbatasan dengan Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah.

“Kami berharap dengan kehadiran Komisi II DPR Aceh bisa secepatnya terselesaikan perihal HGU Plasma ini, juga lahan perusahaan dengan lahan masyarakat yang masih bersengketa.

Kami sudah lelah dengan masalah ini, namun tidak selesai – selesai juga, dan duduk bersama pun sudah kita lakukan capek kami menunggu namun sampai sekarang tidak selesai juga,” ucap karim. 

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR Aceh Fraksi Partai Aceh Yahdi Hasan Ramud menyampaikan “Hak masyarakat wajib dikembalikan sesuai dengan undang undang pertanahan dan qanun Aceh yang berlaku, masalah ini kalo berlama-lama serta berleha- leha dan diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil beserta pihak perkebuban tidak akan pernah kunjung selesai,” tergasnya.

“Sebenarnya pihak perusahaan tidak mengindahkan dan melaksanakan qanun Aceh yang berlaku, dan juga pihak Pemkab Aceh Singkil sepertinya tutup mata dengan pemasalahan ini,” kata Yahdi.(red)

Related

SOSIAL 2427489772125932026

Post a Comment

  1. Tergantung pemerintah stempat, ,seberapa peduli ke pada masyarakat,, jgn cuman duduk manis di kantor

    ReplyDelete

emo-but-icon

item