Bongkar Pasang Jabatan di Penghujung Kuasa

Singkilnews.id- Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid hanya memiliki sisa jabatan enam bulan lebih lagi. Pasalnya tepat pada Juli 2022, jabatan orang nomor satu itu akan diserahkan kepada penjabat sementara (Pj). 

Isu mutasi pejabat eselon II semakin kencang jelang lengsernya Dulmusrid dari Bupati Aceh Singkil. Hal itu dibuktikan dengan akan dibukanya seleksi terbuka jabatan pimpinan SKPK oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah setempat.

Seleksi terbuka itu untuk mengisi kursi jabatan kepala dinas yang masih kosong, lantaran pejabat sebelumnya pensiun dan dua diantaranya akan dilakukan rotasi jabatan.
 
Saat ini terdapat tiga jabatan kepala dinas yang dijabat oleh pelaksana tugas yakni Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya bernama Bapedalda, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Transmigrasi dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 

Sementara jabatan kepala dinas yang akan dirotasi yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sementara ini dijabat Plt Safni Akhir dan Dinas Perhubungan dijabat, Plt Malim Dewa. Tak hanya terhadap tiga dinas itu, sejumlah kepala lainnya juga bakal terkena rotasi berdasarkan evaluasi kinerja yang akan dilakukan oleh Bupati Aceh Singkil.  Baca Juga Kuasa Menghalau Game Judi Dulmusrid sendiri mengaku sudah mendengar kabar yang membuat kepala dinas gelisah.

Namun, ia sendiri belum tahu kapan akan melakukan pergantian pejabat eselon itu. "Belum, belum tahu," kata Dulmusrid saat ditemui di Pendopo Bupati, Senin (10/1) sore.  
 
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmarudin mengungkapkan masa jabatan Bupati - Wakil Bupati Aceh SIngkil, Dulmusrid - Sazali akan berakhir pada tanggal 23 Juli 2022.  "Akan berakhir pada 23 Juli 2022," kata Asmarudin. Kalau merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

khususnya pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Artinya, jika Bupati Dulmusrid ingin melakukan pergantian pejabat bisa dilakukan sebelum tanggal 23 Januari. Karena kalau dilakukan setelah tanggal tersebut, maka Ketua Partai Golkar Aceh Singkil itu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.(red)
 
Sumber:AJNN.net
  

Related

SOSIAL 3248659501906264723

Post a Comment

emo-but-icon

item