Pontensi KKN Desa Tugan Semakin Menguat,BPG dan Perangkat Desa Gelar RDP

Singkilnews.id-Desa tugan kecamatan simpang kanan Aceh Singkil,berpotensi Kolusi Korupsi dan Nepotisme(KKN) semakin menguat, Badan permusawatan kampung(BPG) dan perangkat desa melakukan sidang dengar  pendapat(RDP),Rabu(8/12/2021).

Rapat dengar pendapat antara Perangkat desa Tugan dengan Badan permusyawaratan Kampong.Rekomendasi kita pertama,Rancangan APBKam untuk dapat dibahas bersama  sehingga pengesahan Apbdes Kampong Tugan sesuai dengan permendagri dan Qanun Aceh serta Regulasi yang ada. Sehingga tidak memberi nuansa kesalah pahaman antara BPKam dengan pemerintan desa Tugan.

Selanjut nya Kepala kampung wajib menyerahkan salinan SPJ dan Apbdes Tugan dan menyampaikan realisasi anggaran kampung Tugan," Tutup Irpan.

Sebelum nya Bupati Aceh singkil Akan Perintahkan Inspektorat Periksa Dana Desa Kampung Tugan.

Pengelolaan Dana Desa di Kampong Tugan tersebut ditengarai oleh banyak pihak rawan penyimpangan. Penyimpangan tersebut bukan hanya pada bidang pembangunan fisik, tapi juga pada bidang-bidang lainnya yang berhubungan dengan keuangan.

Termasuk penyimpangan keuangan honorarium Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Kampung Tugan yang sudah setahun tidak dibayar oleh Kepala Kampung setempat.
Menurut Ketua BPKam Kampung Tugan, Irfan Pohan, Selama setahun ini BPKam yang dipimpinnya ini sama sekali tidak pernah menerima honorarium dari pemerintah kampung Tugan. Oleh karena itu Irfan berharap agar Inspektorat Aceh Singgkil segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana desa tahun 2020 dan 2021.

“Kami sangat berharap kepada inspektorat Aceh Singkil agar hendaknya dapat sesegera mungkin melakukan pemeriksaan atas keuangan pemerintah kampung Tugan tersebut”, kata Irfan.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, selain persoalan dugaan penggunaan anggaran, Kepala Kampung Tugan juga telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya, lanjut Irfan, Laporan Pertanggunjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tidak pernah disampaikan kepada Badan Permusyawaran Kampung (BPKam).

“Peraturan dan perundang-undangan mewajibkan kepala kampung atau kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawan anggaran kampung kepada BPKam pada setiap tahun anggaran. Tapi Kepala Desa tidak pernah melakukan hal itu”, ujarnya.

Bahkan, kata Irfan lagi, dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk tahun 2022 yang berlangsung tanggal 30 November kemaren juga sama sekali tidak melibatkan BPKam.
“Musrenbang untuk Tahun Anggaran 2022 kemaren sama sekali tidak melibatkan BPKam Kampung Tugan. Padahal sesuai peraturan dan perundang-undanga, musyawarah tersebut seharusnya dilaksanakan oleh BPKam”, terang Irfan.

Menaggapi karut marutnya persoalan di kampung Tugan tersebut, Bupati Aceh Singkil ketika di langsir Singkilpos.Com Rabu, (01/12/2021) menyebutkan belum mengetahui persoalannya, dan meminta Singkilpos.Com menanyakan hal ini kepada inspektorat.

“Saya sekarang masih berada di Palembang. Kalau ada penyalahgunaan anggaran harus di audit. Coba tanyakan ke inspektorat, mengapa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung di desa itu tidak di audit’, katanya.

Ketika ditanya apakah bupati akan memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap persoalan yang membelit kampung Tugan tersebut, menurutnya bisa saja akan ditindak lanjuti dengan perintah pemeriksaan.

“Ya. Kalau memang ada penyalahgunaan anggaran atau kewenangan, maka bisa kita perintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus:, terang bupati.(red/sm)

Related

SOSIAL 454193538354233018

Post a Comment

emo-but-icon

item