Dituding Tidak Transparan,Ini jawaban Gecik Kain Golong
"Tuduhan tidak transpran itu tidak benar,Kami menjalan roda pemerintahan di desa sesuai dengan aturan dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,"kata Syahrun Syah,kepala kampung Kain Golong,kepada singkilnews.id,Rabu(1/12/2021)kemarin,Kalau memang kata nya di piktifkan tunjukan sesuai dengan bukti kami juga siap di periksa bila itu terbukti,"tegas nya.
Kami sebagai pemerintahan desa, wajib mengelola keuangan desa secara Transparan terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan Partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem Akuntansi keuangan pemerintahan."Kepala Desa/Gecik sebagai kepala pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Salah satu bentuk tanggung jawab akuntabilitas kepala desa adalah bertanggungjawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, akuntansi dan pelaporan Laporan Keuangan Desa Laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban,"tutup Gecik itu.
Sebelum nya di tuding, pembangunan Desa Kain Golong tidak transparan ketua BPG datangi kantor DPMK Aceh singkil.(red/sm)