Warga Minta Ganti Perangkat Desa Sebatang yang Tak Becus Kerja

Foto:ketua pemuda desa sebatang,Raja rahadi


SingkilNews.id-Sejumlah Warga kampung(desa)sebatang kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil,meminta kepada kepala kampung Radimin,untuk mengganti perangkat desa yang tak becus kerja.

Hal itu di sampaikan oleh ketua Pemuda desa sebatang,Raja rahadi,kepada wartawan Rabu (3/11/2021),Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Foto:kantor desa sebatang tutup saat jam kerja,di ambil foto,Rabu(3/11/2021)pukul 8'26 Wib,Doc singkilNews.id.


Namun yang terjadi untuk saat ini di  desa  sebatang berbanding terbalik, jangan kan mengurus adminis trasi birokasi desa, tingkat piket apel pagi saja di kantor desa tidak ada yang aktif.

"Kami melihat kantor desa sebatang bak seperti sarang Hantu tanpa penghuni satu perangkat pun tidak ke lihatan batang hidung nya di jam kerja,dimana tangung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat, jadi kami meminta dan mendesak agar keuchik desa sebatang(Radimin) untuk mengganti perangakat desa yang tak becus  bekerja, baik  Kadus,Kaur,dan bidang-bidang lain nya,"kata Raja.

Struktur organisasi perangkat desa sebatang kec. Gunung meriah


Bukan kah Perangkat desa membantu kepala desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Mari kita telesik  di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Ruangan piket di kantor desa sebatang kosong


Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

"Sekali lagi kami ingatkan  kepada kades sebatang untuk melangkah lebih cepat supaya persoalan ini jangan menjadi Bom waktu,"kata Raja.

Terpisah Radimin kades sebatang,saat di komfirmasi,mengatakan "untuk  penggantian dan persoalan perangkat desa masyarakat melaporkan kepada BPG,karna mereka pengawasan bukan hanya di pengawas tentang bangunan tapi juga pengawasan tentang aparat desa, bila perlu masyarakat membuat surat secara tertulis ke BPG dan kecamatan saya lebih suka seperti itu,"kata Radimin.(red/sm)


Related

SOSIAL 3632633851610510821

Post a Comment

emo-but-icon

item