Saipul Amri:Persoalan Dana BUMDES Desa Lentong Saya di Korban kan

saat wawancara dengan saipul amri di Rutan kelas II B singkil,senin(29/11/2021)Doc singkilNews.id.



SingkilNews.id-Saipul Amri warga Desa Lentong kecamatan kota baharu kabupaten Aceh Singkil,di tahan kejaksaan Negeri Aceh Singkil diduga  korupsi dana Bumdes.

Saat sejumlah awak media menemui,Saipul di Rutan kelas II B singkil,senin(29/11/2021),mengatan secara belak-blakan,persoalan dana Bumdes desa lentong saya di korban kan dan di jebak,”kata saipul.

Pada  tahun 2018 yang lalu,saya di ajak oleh Gecik Kasman, ke Rimo kecamatan gunung meriah kami berangkat satu mobil dengan jumlah 8 orang,gecik Kasman,Nago,Alam dahri,basir,mahyu,dan yang lain nya.

kemudian sesampai nya di rimo kami langsung ke BANK BPD aceh di dalam BANK, di suruh oleh gecik saya teken kertas cek Rp 332 juta, karna memang saya tidak tau tentang uang tersebut lalu saya teken usai saya teken lalu Gcik Kasma membawa uang itu,dan kami berangkat ke kolam madura untuk makan, nah sampai nya disana oleh Gecik  Kasman dikasi uang Rp 100 Ribu.

Lalu selang beberapa bulan Gcik Kasman pun lari dengan mebawa uang dengan Rp 332 juta, jadi mengenai BUMDdes saya tidak perna menerima SK  BUMDES dari gecik, maka nya dalam kasus ini saya merasa di jebak/di korbankan hingga saya masuk Buih saya berharap agar ke adilan itu bisa  di tegak kan di Negeri ini jangan yang salah tertawa dan yang benar di penjara,"ucap Saipul.

Alim Bako,SH,kuasa Hukum Saipul Amri, mengatakan“Saat ini perkara tersebut tengah di proses di pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh. Kamis (25/11/2021),agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum yang berjumlah 8 orang, terdiri dari perangkat desa Lentong dan pendamping lokal desa.

Pada persidangan saat ini kami dari kuasa hukum Saipul Amri merasa heran karena hampir semua saksi yang di hadirkan mengaku tidak mengetahui terkait BUMK desa Lentong. Bahkan sebagian keterangannya saat di persidangan bertolak dengan keterangan BAP.

“Klien kami Saipul Amri merupakan korban dan uang sebesar Rp 332 juta lebih itu semua diserahkan ke kepala desa pada saat itu.” tutup Alim Bako.

Sebelum nya,Saipul (25) Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Lentong, Kecamatan Kota Baharu, ditahan Kejaksaan Aceh Singkil karena diduga korupsi dana pembelian kebun senilai Rp 330 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil (Kajari) Muhammad Husaini, Selasa (28/9/2021) mengatakan, Saipul ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana Bumdes  yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2018.

“Dugaan korupsi senilai Rp 330 juta peruntukan dana segar Bumdes tahun 2018 di masa jabatan Keuchik Desa Lentong, Kecamatan Kota Baharu bernama Kasman yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Singkil,” kata Husaini di dampingi Kasi Pidsus Delfiandi, Selasa (28/9/2021).

Hasil penyelidikan, kata Husaini, Saipul melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Kasman.

Saipul akan ditahan selama 20 hari di Rutan Singkil untuk persiapan penuntutan di Pengadilan Negeri Singkil.

Kata dia, pada 2018 lalu, Kasman dan Saipul membeli sebidang kebun dengan menggunakan dana bumdes.

Hasil pemeriksaan dan penyidikan, ternyata kebun tersebut fiktif.

"Artinya laporan fisik pembelian kebun tidak ada dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga berdasarkan alat bukti mereka secara bersama melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Husaini.(red/sukri malau)

Related

SOSIAL 1172881290128265605

Post a Comment

emo-but-icon

item