LPPN RI,Desak Pemda Aceh Singkil Serius Tangani Plasma

Khaba kasah/juntak ketua LPPN-RI wilayah aceh singkil


SingkilNews.id-Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia ( LPPN-RI )Wilayah Aceh Singkil,Khaba Kasah atau Juntak Nama sebutan nya.

Ia,sangat mengapresiasi atas penandatanganan membuat kesepakatan bersama antara pemda Aceh Singkil dengan pihak  Pimpinan Perusahaan HGU,dan PKS, di Hotel Four Points Medan sumatra utara,(6/10/2021)yang lalu.
penanda tangan surat kesepatan antara PEMDA aceh singkil dengan pihak PT.HGU dan PKS


Hasil Kesepakatan dalam surat tersebut dimuat:
1. Pihak perusahaan HGU perkebunan berkomitmen menyiapkan:

 A. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas lahan izin yang diperoleh untuk petani kebun di sekitar HGU
Perkebunan dengan pola kerjasama melalui:
- pola kredit
- pola bagi hasil
- bentuk perdanaan lain yang disepakati
- bentuk perdanaan lain yang disepakati
-bentuk kemitraan lainnya.

B. Pelaksanaan TJLSP(tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan) perkebunan masing-masing HGU perkebunan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Pelaksanaan kemitraan bagi petani perkebunan kelapa sawit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
surat yang sudah di tandatangani 


2. pihak perusahaan berkomitmen akan memenuhi kewajiban sebagaimana pada poin 1 huruf a di atas, Yaitu:
A. Perencanaan dalam waktu 1 bulan
Dan diantara lain.

Berbicara tentang sumber alam Aceh Singkil, kita cukup kaya, baik daratan maupun lautan, kenapa daerah kita bisa tertinggal dan dihempas oleh kemiskinan.

Dan,begitu juga dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di kabupaten Aceh Singkil, lebih kurang 41 ribu Ha. Hutan kekayaan kita sudah diambil, apakah mereka sudah memenuhi kewajiban nya kepada masyarakat,baik Plasma, dan CSR.

yang menjadi pertanyaan kenapa  PT Runding Putra Persada, tidak ada  menanda tangani kesepakatan tersebut," ada apa,"kata Khaba Kasah(Juntak),kepada awak media,minggu(7/11/2021).

Sementara Pimpinan Perusahaan yang lain ataupun mewakili  sudah menanda tangani, atau memang sebaliknya menganggap sepele dengan hasil kesepakatan tersebut.

"kami mendesak pemerintah kabupaten Aceh singkil agar serius menangi program plasma ini sesuai aturan dan per undang-undangan yang belaku,"tegas Juntak.(red/sm)

Related

SOSIAL 2471899391713104506

Post a Comment

emo-but-icon

item