Polres Aceh Singkil Tangkap 5 Terduga Judi Roulete di Lipat Kajang

SingkilNews.id-Tim Opsnal Sat Reskrim Polresa Aceh Singkil menangkap lima orang pelaku yang diduga berjudi (maisir) jenis Roulete di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Jumat (15/10/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.
 
Lima orang yang diamankan itu yakni TI (49), warga Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah beserta RN (41), HL (48), SN (26) dan ML (35) yang merupakan warga Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan.  Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah handphone yang diduga digunakan sebagai alat untuk berjudi serta uang tunai senilai Rp 1,6 juta lebih (Rp.1.653.000). Selain itu diketahui dalam beberapa handphone yang diamankan petugas terdapat saldo perjudian (dalam aplikasi Roulete) sebanyak Rp 1,8 juta lebih.  

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Halim membenarkan bahwa petugas melakukan penangkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat. "Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat di Desa Lipat Kajang bahwasanya terdapat perjudian atau maisir, kemudian tim langsung bergerak menuju Desa Lipat Kajang," sebut Abdul Halim, Sabtu (16/10/2021).

"Setelah tim sampai Di TKP kemudian langsung mengamankan orang yang bermain judi, mereka diboyong ke Mapolres Aceh Singkil beserta barang bukti," katanya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(red)

Sumber:Acehportal.com

Related

SOSIAL 7548463919517713048

Post a Comment

emo-but-icon

item