Pengakuan Eko Chandra Warga Pulau Banyak Korban Digigit Anjing Buas Bernama Canon

Foto:Eko Chandra Bungsu (26), warga Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil mengaku salah satu korban digigit  ajing buas yang dinamai Canon 



Singkilnews.id- Eko Chandra Bungsu (26), warga Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil mengaku salah satu korban di gigit anjing yang di beri nama Canon oleh pemiliknya,pengelola usaha Wisata Kimo Resort di pulau banyak aceh singkil. 

"Saya pernah sempat diterkam anjing yang bernama Canon dibagian kaki kanan tiba-tiba dari belakang. Anjing itu menerkam saya secara diam-dian," ujar Chandra dalam video yang beredar dipantau aswak media Senin (25/10/2021). 

Disebut-sebut Canon katanya anjing yang ramah dan baik tapi nyatanya ketika berkunjung di Pulau Panjang, saya tiba-tiba digigit sehingga saya dirawat di Puskesmas hingga sampai rujuk, karena dikhawatirkan infeksi,"kata nya.

Chandra mengaku pekerjaan sehari-hari dirinya juga membawa tamu wisatawan untuk berkeliling pulau-pulau. 

"Chandra mengisahkan pada 2019 lalu dirinya pernah bawa tamu yang berkunjung ke Pulau Panjang salah satu destinasi wisata di Pulau Banyak, sebanyak tiga orang. 

Kami,berjalan menyisir pantai pulau panjang, dan tepat berjalan dihalaman home stay Kimo Resort, tamu saya dikejar anjing yang bersangkutan dan nyemplung ke laut tentunya menghindari terkaman anjing buas itu. 

Sebelum nya,  pihak Muspika Kecamatan Pulau Banyak telah melayangkan surat ke para pengelola Wisata Home Stay dan Restoran Kecamatan Pulau Banyak pada 5 November 2019 lalu. 

Surat tersebut ber Nomor 556.4/110 itu, diedarkan juga terkait pelaksanaan wisata halal di kepulauan yang berisikan tiga poin. 

Poin pertama, dasar surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tanggal 12 Februari 2019 prihal wisata halal di Aceh, kedua dihimbau kepada para pengelola wisata resort dan homestay untuk mematuhi, dilarang memelihara anjing dan babi dilokasi wisata, dilarang menjual dan melayani minuman keras.tidak boleh ada pengelolaan Prostitusi atau tindakan mesum, dan dan tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal. 

Ketiga, Dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. 

Surat edaran itu ditanda tangani Oleh Camat Pulau Banyak Muklis dan tembusan di sampaikan kepada Gubernur Aceh, dan jajaran Forkopimda,SKPK Aceh Singkil.(Red/sm)

Related

SOSIAL 8292538361110754158

Post a Comment

emo-but-icon

item