Pemkab Aceh Singkil Menangkan Gugatan Terhadap PT Nafasindo

 

foto bersama

SingkilNews.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil memenangkan gugatan perdata atas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo.

Sebelumnya Pemkab Aceh Singkil mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil melalui Kuasa Hukum Pemkab Aceh Singkil yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil atas pemanfaatan pengelolaan lahan kebun kelapa sawit milik Pemkab Aceh Singkil seluas 80 hektare yang di kelola oleh pihak PT Nafasindo sebesar 2 Miliar sehingga dimenangkan oleh Pemkab Aceh Singkil. Untuk diketahui, bahwa saat perkara berlangsung, pihak PT Nafasindo juga melakukan gugatan balik Pemkab Aceh Singkil (rekovensi) 16,5 Miliar.

Dengan alasan pihak perusahaan merasa memiliki Lahan 80 haktar itu, Namun Pengadilan menolak gugatan dari Pihak PT Nafasindo Putusan PN menolak dan menghukum Perkebunan Kelapa Sawit PT Nafasindo untuk membayar sebagai kontribusi atau bagi hasil atas Pengelolaan pihak PT Nafasindo sebesar 2 Miliar kepada Pemkab Aceh Singkil. Keberhasilan tersebut disampaikan Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi dalam sebuah Konferensi pers, Selasa (5/10/2021). Kemudian turut hadir mendampingi Asisten III Safitri Darma, Inspektur Inspektorat M Hilal, Kepala Badan Pengelola Keuangan Hendra Sunarno, Kabag Hukum Asmaruddin, dan Kuasa Hukum Kejari Aceh Singkil diwakili Kasi Datun Kejari Aceh Singkil, Syahroni Rambe. "Adapun Putusannya adalah sebagai berikut, mengadili dalam konvensi dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat konvensi penggugat rekovensi dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat konvensi tergugat rekovensi untuk sebagian," ucap Junaidi saat bacakan Putusan.

"Menyatakan tergugat dan turut tergugat konvensi penggugat rekovensi melakukan perbuatan melawan hukum tergugat dan turut penggugat konvensi penggugat rekovensi melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat dan turut penggugat rekovensi secara tanggung rentanng untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pemanfaatan lahan perkebunan," tuturnya Junaidi.

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Negara Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Datun, Syahroni Rambe mengatakan sebagai pengacara negara pihaknya hanya menerima kuasa dari Pemkab Aceh Singkil.

"Kita bersiap-siap apa bila nanti pihak PT Nafasindo mengajukan upaya hukum kita akan mempersiapkan kontra memori bandingan nanti apabila diperlukan," ucap Syahroni "Mudah-mudahan tidak ada upaya hukum dan perkaranya cepat ingkrah dan Pemkab Aceh Singkil bisa mendapatkan hasil atas lahan Perkebunan yang di kelola oleh pihak Nafasindo," pungkasnya.(red)

Sumber:Acehportal.com

 

 

 

Related

SOSIAL 1011894942704158933

Post a Comment

emo-but-icon

item