Pemkab Aceh Singkil Menangkan Gugatan Terhadap PT Nafasindo
foto bersama
SingkilNews.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil
memenangkan gugatan perdata atas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT
Nafasindo.
Sebelumnya Pemkab Aceh Singkil mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri (PN) Singkil melalui Kuasa Hukum Pemkab Aceh Singkil yaitu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil atas pemanfaatan pengelolaan lahan kebun
kelapa sawit milik Pemkab Aceh Singkil seluas 80 hektare yang di kelola oleh
pihak PT Nafasindo sebesar 2 Miliar sehingga dimenangkan oleh Pemkab Aceh
Singkil. Untuk diketahui, bahwa saat perkara berlangsung, pihak PT Nafasindo
juga melakukan gugatan balik Pemkab Aceh Singkil (rekovensi) 16,5 Miliar.
Dengan alasan pihak perusahaan merasa memiliki Lahan 80
haktar itu, Namun Pengadilan menolak gugatan dari Pihak PT Nafasindo Putusan PN
menolak dan menghukum Perkebunan Kelapa Sawit PT Nafasindo untuk membayar
sebagai kontribusi atau bagi hasil atas Pengelolaan pihak PT Nafasindo sebesar
2 Miliar kepada Pemkab Aceh Singkil. Keberhasilan tersebut disampaikan Asisten
I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi dalam sebuah Konferensi pers, Selasa
(5/10/2021). Kemudian turut hadir mendampingi Asisten III Safitri Darma,
Inspektur Inspektorat M Hilal, Kepala Badan Pengelola Keuangan Hendra Sunarno,
Kabag Hukum Asmaruddin, dan Kuasa Hukum Kejari Aceh Singkil diwakili Kasi Datun
Kejari Aceh Singkil, Syahroni Rambe. "Adapun Putusannya adalah sebagai
berikut, mengadili dalam konvensi dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dan
turut tergugat konvensi penggugat rekovensi dalam pokok perkara mengabulkan gugatan
penggugat konvensi tergugat rekovensi untuk sebagian," ucap Junaidi saat
bacakan Putusan.
"Menyatakan tergugat dan turut tergugat konvensi
penggugat rekovensi melakukan perbuatan melawan hukum tergugat dan turut
penggugat konvensi penggugat rekovensi melakukan perbuatan melawan hukum,
menghukum tergugat dan turut penggugat rekovensi secara tanggung rentanng untuk
membayar kontribusi atau bagi hasil atas pemanfaatan lahan perkebunan,"
tuturnya Junaidi.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Negara Kejari Aceh Singkil,
Muhammad Husaini melalui Kasi Datun, Syahroni Rambe mengatakan sebagai
pengacara negara pihaknya hanya menerima kuasa dari Pemkab Aceh Singkil.
"Kita bersiap-siap apa bila nanti pihak PT Nafasindo
mengajukan upaya hukum kita akan mempersiapkan kontra memori bandingan nanti
apabila diperlukan," ucap Syahroni "Mudah-mudahan tidak ada upaya
hukum dan perkaranya cepat ingkrah dan Pemkab Aceh Singkil bisa mendapatkan
hasil atas lahan Perkebunan yang di kelola oleh pihak Nafasindo," pungkasnya.(red)
Sumber:Acehportal.com