Masyarakat Layangkan Surat Kepada P2K Terkait Domisili Calon Keuchik di Desa Gunung Lagan
SingkilNews.id-Masyarakat kampung(Desa)Gunung Lagan kecamatan gunung meriah aceh singkil.melayangkan surat kepada panitia pelaksaan pemilihan keuchik(P2K).tekait tentang domisili salah satu calon keuchik di desa tersebut surat masyarakat itu di layangkan Pada tanggal 27 agustus 2021,di tanda tangani puluhan orang.
Menurut warga bahwa salah satu calon keuchik diduga tidak
berdomisili di desa gunung lagan,melainkan berdomisili/bertempat tinggal di
desa perangusan kecamatan gunung meriah aceh singkil.
Dalam isi surat tersebut tertulis bahwa,keberatan terhadap pencalonan Sdr Malim usaha,karena”menurut sepengetahuan kami bahwa Sdr,Tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon keuchik karena yang bersangkutan tidak berdomisili/bertempat tinggal di kampung Gunung Lagan sebelum pencalonan.
Akan tetapi P2K menetapkan Sdr Malim usaha,sebagai salah satu bakal calon kepala kampung gunung lagan sehingga patut di duga Pj kepala kampung Gunung lagan telah mengeluarkan surat keterangan domisili yang merupakan salah satu persyaratan Dalam pencalonan(balon kepala kampung).
Dasar surat warga berdasarkan Qanun aceh Nomor 4 tahun 2009.tentang
tatacara pilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh.
dan peraturan Bupati Aceh Singkil(Perbub)Nomor 17 Tahun
2021.dalam surat itu di tembuskan kepada Bupati Aceh singkil,ketua DPRK Aceh
singkil,Camat Gunung Meriah,Pj Kepala kampung Gunung Lagan,"demikian isi
surat tersebut.
Waliono,warga desa gunung lagan,kepada awak media menuturkan
jum'at(8/10/2021),ya,"benar kami telah melayangkan surat kepada P2K gunung
lagan sebab sesuai dengan yang di atur dalam Qanun dan perbub,namun kami sangat
kecewa kepada P2K tetap menetap 5 peserta calon keuchik untuk desa gunung lagan,
sementara salah satu di antara lima adalah tidak berdomisili di desa setempat
selama 3 tahun,”kata nya.
Terpisah awak media mengkofirmasi ketua P2K Gunung Lagan,Untung,hingga berita
ini di terbitkan belum tersambung.(red)