Dua Pelaku Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Desa Lipat Kajang di Hukum Mati

Foto:sidang putusan pembunuhan anak di bawah umur di PN aceh  singkil


SingkilNews.id-Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh LCB (13) anak di bawah umur asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan,Aceh Singkil.

Kedua terdakwa itu, Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56).mereka bertiga, Pelaku dan korban ber alamat Desa Lipat Kajang.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,Kasi Pidum Hendra Damanik dan Kasi Datun Syahroni Rambe.

Ketua majelis,Ramadhan Hasan, SH,Antoni Febriansyah,SH,dan Redy Hary Ramadana,SH, sebagai panitera pengganti, Yasir Almanar,SH. 

foto:komfrensi pers di gedung PN aceh singkil


Regester perkara Nomor :84/pid.sus/2021/pn SKL.

Ketua Pengadilan Negeri(PN) Singkil,H.Hamzah Sulaiman,SH,melalui jubir,Fachry Rian putra,di dampingi Humas,H.Hasyim,SH,mengatakan dalam komfrensi Pers di gedung Media Center PN singkil,senin(18/10/2021),"telah melalui proses persidangan dari dakwaan, pembuktian pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Foto:saat terdakwa memasuki ruang sidang di PN aceh singkil


tuntutan, pembelaan, dan putusan terdakwa di dakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan subsidair, yaitu primair perbuatan terdakwa di atur dan di ancam pasal 81 ayat (5 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindunggan anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana subsidair perbuatan terdakwa di atur dan di ancam pasal 81 ayat (1) UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana,"ujar 
Fachry.

"Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hakim mempertimbangkan atas dasar minimal angka 2 ( dua ) alat bukti di tambah keyikanan hakim sebagai mana di atur dalam pasal 183 KUHAP.

dan alat bukti yang di maksud sebagai mana tertuang di dalam pasal 184 KUHAP dan dalam memutuskan suatu perkara hakim mempertimbangkan unsur pilosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap putusan baik penuntut umum maupun terdakwa memliki hak yaitu,Menerima,Upaya hukum,Pikir-pikir tujuh hari,"tutup nya.


saat di wawancarai awak media di luar gedung pengadilan singkil,orang tua korban Saripuddin Marbun,dan istri nya Nursami,mengucapkan terimakasih kepada Hakim dan jaksa,dan juga ke polisian.

"kami sangat banyak terima kasih kepada bapak Hakim,bapak jaksa,bapak polisi yang telah membantu kami,yang sudah menghukum mati pelaku pembunuh anak kami,"kata nya.(Red/sm)

Related

SOSIAL 1877294772155111874

Post a Comment

emo-but-icon

item