Direktur CHK:Surat Bupati Soal Jadwal Ulang Tahapan Pelkades, Ada Yang Ingin Membenturkan Bupati

ketua CHK  Razaliardi Manik


SingkilNews.id-Direktur Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik mengatakan, kultur administrasi dipemerintahan Aceh Singkil seperti sudah ketinggalan kapal. Tali sudah dilepas, kapal sudah berlayar menuju laut lepas, dan tak mungkin berbalik arah.

Hal itu dikatakannya menanggapi surat bupati Aceh Singkil perihal tindak lanjut persoalan Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Sanggaberu Sililusan. Surat bupati yang bertanggal 18 Oktober 2021 tersebut ditujukan kepada Camat Gunung Meriah. Inti surat itu agar tahapan pemilihan keucik di Sanggaberu Silulusan dijadwal ulang lagi.

“Kalau melihat Perbub no. 188.45/62/2021 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Keucik Serentak Gelombang Ketiga Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021, maka surat bupati tangga; 18 tersebut sudah tidak bisa dijalankan”, kata Razaliardi kepada wartawan,Rabu(20/10/2021) di Singkil.


Sebab, katanya, penetapan dan pengumuman calon keucik sudah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihak Keucik (P2K) dari tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 5 Oktober. Seharusnya jika ada bakal calon lain yang merasa keberatan atas penetapan P2K tersebut karena namanya tidak masuk dalam daftar calon, maka pengaduan atau protes dapat dilakukan oleh yang bersangkutan kepada bupati sebelum tahapan-tahapan berikutnya dilanjutkan.

foto:surat bupati aceh singkil


Sekarang, lanjut Razaliardi, tahapannya sudah lewat, bahkan tahapan pencabutan nomor urut sudah lewat 8 hari kerja, baru kemudian ada surat bupati agar tahapan pemilihan keucik di Sanggaberu Silulusan dijadwal ulang lagi.

“Wah ini sangat berbahaya. Menjadwalkan ulang kembali beberapa tahapan pemilihan yang telah mempunyai ketetapan sesuai regulasi, menurut saya sebuah pelanggaran hukum. Saya kawatir kedepan semua ketetapan yang sudah ditetapkan berdasarkan regulasi akan tidak mempunyai kepastian, dan bahkan tidak mengikat”, bebernya.

Apalagi lanjut Razaliardi, tahapan yang dijadwal ulang oleh bupati ini dimulai dari tahapan nomor 6, yaitu mulai dari tahapan Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi dan Klarifikasi Bakal Calon. Kemudian tahapan nomor 7 Tes Baca Alquran, selanjutnya tahapan no 8 dan seterusnya sampai ketahapan nomor 11.

“Oleh karena itu, rasanya sulit untuk melaksanakan surat bupati itu, karena harus menghadirkan kembali Tim Seleksi Tes Baca Alqur’an. Mustahil itu. Apalagi hasil keputusan Tim Seleksi Tes Baca Alqur’an sudah final dan mengikat berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan. Masak dianulir lagi. Apa mungkin mereka (Tim Seleksi) mau menganulir keputusan yang sudah mereka tetapkan?”, ujar Razaliardi sambil bertanya.

Mencermati surat bupati tanggal 18 Oktober itu, dirinya curiga ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggiring bupati untuk mempolitisasi hukum dalam penjadwalan ulang tahapan pemilihan keucik di Sanggaberu Silulusan itu.

“Saya minta berhentilah berbuat curang. Jangan bawa bupati kerah itu (politisasi-Red), kasian Mas Dul, diakhir masa jabatan beliau harus dihadapkan dengan hal-hal seperti itu. Itu namanya membenturkan antar bupati keranah hukum”, terangnya.

Menyinggung soal nama Sastro Manik tidak tertera dalam Rekomendasi Camat Gunung Meriah, menurut mantan Wartawan Harian Angkatan Bersenjata ini, hal itu sudah sesuai dengan regulasi.

Pegangan Camat Gunung Meriah tentu berdasrkan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Baik Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik Di Aceh, maupun Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik. 

“RekomendasiCamat Gunung Meriah itu sudah sesuai dengan regulasi. Jadi Dia Camat-Red) sudah melaksanakan regulasi. Jika ada seorang bawahan bupati melaksanakan regulasi yang dikeluarkan oleh bupati itu sendiri, maka patut diberia apresiasi”, katnya.

Seperti diketahui, dua orang bakal calon kepala desa Sanggaberu Silulusan tidak lolos ditetapkan sebagai calon kepala desa. Pasalnya, kedua calon ini tidak memenuhi persyaratan kelengkapan calon kepala desa.

Kedua bakal calon kepala desa tersebut yaitu, Karmawati Tumangger dan Sastro Manik. Karmati Tumangger lebih awal gugur sebagai bakal calon kepala desa, karena dinyatakan oleh Tim tidak lulus pengujian baca Alquran. Sementara Sastro Manik tidak mendapat rekomendasi dari Camat Gunung Meriah, karena tidak menyerahkan surat dari Kepal Meukim soal adat istiadat.

Ketentuan soal persyaratan memahami Adat Istiadat tersebut diatur dalam Canun Aceh No. 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik Di Aceh, maupun Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik. 

Menurut ketarngan pihak Sastro Manik, sebelumnya mereka tidak mendapat penjelasan atau informasi dari P2K Desa Sanggaberu Silulusan. Sehingga katanya, mereka tidak melampirkan rekomendasi dari Kepala Meukim sebagaimana yang diisyaratkan oleh ketentuan tersebut.

Atas penetapan P2K yang tidak mencantumkan namanya dalam Penetapan daftar nama calon kepala desa, Sastro akhinya melakukan protes. Terakhir Sastro dan pendukungnya melakukan aksi ujuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Senin (18/10) lalu. (Red/sm).

Related

SOSIAL 2277692885226941427

Post a Comment

emo-but-icon

item