Tersangka Pembunuhan Dan Perkosaan Di Aceh Singkil Terancam Hukuman Mati
komfrensi PERS,Foto ist
SingkilNews.id- Kasus pembunuhan yang dilakukan dua pelaku di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil saat ini sudah memasuki tahap penuntutan.
Korban yang sebelum dibunuh secara sadis sebelumnya sempat
diperkosa secara bergilir oleh dua pelaku yang terakhir diketahui masih
tetangga korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkil (Kajari) Aceh Singkil M
Husaini melalui Kasi Intel Edi Suhadi, mengutif Waspada.id, Selasa (21/9/2021)
di ruang tunggu tamu Kantor Kejari Aceh Singkil mengatakan, penanangan kasus
pembunuhan yang disertai pemerkosaan oleh dua orang pelaku sudah memasuki tahap
penuntutan.
“Pelaku dituntut dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun
atau hukuman seumur hidup sampai ancaman hukuman mati,” ucap Edi.Kasus
pembunuhan yang menarik perhatian masyarakat sudah melewati proses persidangan
beberapa kali.
“Sudah beberapa kali dilakukan persidangan namun jumlah
pastinya tidak terhitung. Dan sekarang sudah tahap penuntutan,” tambah Edi.
Katanya, sebelum memasuki tahapan pembacaan tuntutan, saat
ini Kejaksaan Negeri Singkil sedang berkoordinasi dan meminta petunjuk
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banda Aceh.
Dijelaskannya untuk tahapan prosesnya, setelah penuntutan
dilanjutkan dengan tahap pembacaan tuntutan, kemudian pembelaan, tahap pledoi
dan memasuki tahap keputusan atau vonis hukuman yang dijatuhi kepada tersangka.
“Koordinasi dilakukan untuk menetapkan pasal mana yang
sesuai untuk dikenakan kepada dua pelaku, karena pasal pembunuhan yang disertai
dengan pemerkosaan. Sehingga sanksi hukumannya harus sesuai dengan perbuaatan
yang dilakukannya,” ujar Edi.
Disebutkannya tersangka saat ini masih dititipkan di Rutan
Kelas II B Aceh Singkil di Kecamatan Singkil Utara.
Sebelumnya, korban BCL, 13, siswi SMP sempat diperkosa
bergiliran oleh dua tersangka sebelum dibunuh, di dekat kantor Desa Lipat
Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Mayat korban ditemukan terkubur
setengah telanjang pada 18 Mei 2021,yang lalu.
Tersangka masing-masing A, (34),dan KH, (56),yang diketahui
masih satu kecamatan.(red).
Sumber: Waspada.id