Tersangka Pembunuhan Dan Perkosaan Di Aceh Singkil Terancam Hukuman Mati

 

komfrensi PERS,Foto ist 

SingkilNews.id- Kasus pembunuhan yang dilakukan dua pelaku di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil saat ini sudah memasuki tahap penuntutan.

Korban yang sebelum dibunuh secara sadis sebelumnya sempat diperkosa secara bergilir oleh dua pelaku yang terakhir diketahui masih tetangga korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkil (Kajari) Aceh Singkil M Husaini melalui Kasi Intel Edi Suhadi, mengutif Waspada.id, Selasa (21/9/2021) di ruang tunggu tamu Kantor Kejari Aceh Singkil mengatakan, penanangan kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan oleh dua orang pelaku sudah memasuki tahap penuntutan.

“Pelaku dituntut dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup sampai ancaman hukuman mati,” ucap Edi.Kasus pembunuhan yang menarik perhatian masyarakat sudah melewati proses persidangan beberapa kali.

“Sudah beberapa kali dilakukan persidangan namun jumlah pastinya tidak terhitung. Dan sekarang sudah tahap penuntutan,” tambah Edi.

Katanya, sebelum memasuki tahapan pembacaan tuntutan, saat ini Kejaksaan Negeri Singkil sedang berkoordinasi dan meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banda Aceh.

Dijelaskannya untuk tahapan prosesnya, setelah penuntutan dilanjutkan dengan tahap pembacaan tuntutan, kemudian pembelaan, tahap pledoi dan memasuki tahap keputusan atau vonis hukuman yang dijatuhi kepada tersangka.

“Koordinasi dilakukan untuk menetapkan pasal mana yang sesuai untuk dikenakan kepada dua pelaku, karena pasal pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan. Sehingga sanksi hukumannya harus sesuai dengan perbuaatan yang dilakukannya,” ujar Edi.

Disebutkannya tersangka saat ini masih dititipkan di Rutan Kelas II B Aceh Singkil di Kecamatan Singkil Utara.

Sebelumnya, korban BCL, 13, siswi SMP sempat diperkosa bergiliran oleh dua tersangka sebelum dibunuh, di dekat kantor Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Mayat korban ditemukan terkubur setengah telanjang pada 18 Mei 2021,yang lalu.

Tersangka masing-masing A, (34),dan KH, (56),yang diketahui masih satu kecamatan.(red).

Sumber: Waspada.id

 

Related

SOSIAL 4040331132067990377

Post a Comment

emo-but-icon

item