PKN Perwakilan Aceh Singkil Serahkan Surat Kepada PPID Aceh singkil Dan Badan Publik Desa
ketua PKN aceh singkil Pardomuan tumangger menyerahkan surat
Singkilnews.id-Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara(LSM-PKN) Perwakilan Aceh Singkil menyerahkan surat permintaan data tentang informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kab Aceh Singkil dan badan publik Desa.
Hal itu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, di pasal 4 ayat (1) ayat (2) hurup a, b,
c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2).
permohon informasi publik di mengajukan kepada Pejabat PPID
Kabupaten Aceh Singkil dan badan publik Desa.
Ketua PKN Aceh Singkil Pardomuan Tumangger
mengatakan,senin(13/9/2021),“Kami dari PKN Pewakilan Aceh Singkil,menyerahkan
surat dari pusat kepada PPID,sebagai sebagai pemohon tentang informasi publik
dan mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik Kabupaten Aceh
Singkil dan badan publik desa,"ujar
nya.
tembusannya juga kami sampaikan kepada badan publik Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupten nantinya, setelah semua
desa sudah kami masukkan surat tersebut, dan juga serta kepada pihak kecamatan.tujuan
kami tentunya agar mudah bila desa mentelaah ke pihak kabupaten dan kecamatan
tentunya.
“Kami diperintahkan oleh ketua PKN Pusat agar memasukkan
surat permintaan informasi publik ini langsung kepada badan publik Kabupaten
dan kepada badan publik desa-desa, yang suratnya itu langsung ditanda tangani
oleh ketua umum pusat bapak Patar Sihotang, SH, MH”
Selanjutnya pardomuan menambahkan “Dan apabila dalam jangka
waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan maka pemohon informasi
publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi
Informasi Provinsi (KIP)” tutupnya.(red)