PKN Perwakilan Aceh Singkil Serahkan Surat Kepada PPID Aceh singkil Dan Badan Publik Desa

 

ketua PKN aceh singkil Pardomuan tumangger menyerahkan surat

Singkilnews.id-Lembaga Swadaya  Masyarakat Pemantau Keuangan Negara(LSM-PKN) Perwakilan Aceh Singkil menyerahkan surat  permintaan data tentang informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kab Aceh Singkil dan badan publik Desa.

Hal itu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di pasal 4 ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2).

permohon informasi publik di mengajukan kepada Pejabat PPID Kabupaten Aceh Singkil dan badan publik Desa.

Ketua PKN Aceh Singkil Pardomuan Tumangger mengatakan,senin(13/9/2021),“Kami dari PKN Pewakilan Aceh Singkil,menyerahkan surat dari pusat kepada PPID,sebagai sebagai pemohon tentang informasi publik dan mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik Kabupaten Aceh Singkil dan badan publik  desa,"ujar nya.

tembusannya juga kami sampaikan kepada badan publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupten nantinya, setelah semua desa sudah kami masukkan surat tersebut, dan juga serta kepada pihak kecamatan.tujuan kami tentunya agar mudah bila desa mentelaah ke pihak kabupaten dan kecamatan tentunya.

“Kami diperintahkan oleh ketua PKN Pusat agar memasukkan surat permintaan informasi publik ini langsung kepada badan publik Kabupaten dan kepada badan publik desa-desa, yang suratnya itu langsung ditanda tangani oleh ketua umum pusat bapak Patar Sihotang, SH, MH”

Selanjutnya pardomuan menambahkan “Dan apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP)” tutupnya.(red)

 

Related

SOSIAL 3483431298857725626

Post a Comment

emo-but-icon

item