Jabatan Sekda Aceh Singkil Sudah Melampaui Batas, Bupati Diminta Segera Laksanakan Seleksi Calon Sekda
sekda aceh singkil.Foto(ist)
Demikian disampaikan Ketua Komonitas Peduli Pembangunan(LSM-KPPAS)
Aceh Singkil, Salomo Pasaribu dalam Press Rilisnya kepada Singkilnews,Sabtu (20/8/2021).
Jika sekda tidak diganti, sebutnya, maka karir pejabat yang
ada dibawahnya akan terhambat. Padahal ada pejabat di Aceh Singkil yang
kinerjanya sangat bagus tapi terhambat untuk naik kejenjang yang lebih
tinggi.
“Saya lihat ada pejabat yang kinerjanya menurut saya cukup
bagus, tapi karirnya terhambat dan mentok sampai disitu. Padahal jika bupati
melakukan lelang jabatan sekda, tidak menutup kemungkinan pejabat tersebut akan
mendapat peluang untuk menduduki jabatan sekda”,katanya.
Salomo,meminta agar Dulmusrid selaku Bupati Aceh Singkil
segera melaksanakan lelang jabatan sekda, sebab sekda yang sekarang sudah 8
tahun lebih menduduki jabatan itu.
Kita tidak usah bicara persetasi kerja sekda atas pembinaan
terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini. Sebab, jika itu kita bicarakan
tentu akan menimbulkan pro dan kontra.
“Kita tidak usah bicara kearah itulah (pertasi dan kinerja
sekda-Red). Kita bicara peraturan tentang masa jabatan sekda sajalah. Dimana
menurut saya sudah melampaui batas yang diatur dalam undang-undang”,terangnya.
Menurut Salomo yang juga Koordinator Ala Corruption Watch
(ACW) Provinsi Aceh ini, masa jabatan sekda seharusnya sudah berakhir, dan hal
ini memang karena ketentuan undang-undang.
Dijelaskannya, pada pasal 117 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
memang menyatakan, bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling
lama lima tahun.
Turunan dari Undang-Undang tersebut lanjut Salomo adalah
Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Namun khusus untuk provinsi Aceh ada Pertaruan Pemerintah
No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Di
Aceh.
Selain itu katanya, terdapat pula Peraturan MenPAN-RB No. 15
Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang menyatakan bahwa
jabatan sekda setelah lima tahun bisa diperpanjang. Syaratnya, sekda harus
dievaluasi terlebihdahulu terkait kinerja dan kompetensinya.
Meski demikian,dalam penjaringan seleksi jabatan sekda
nantinya, Drs. Azmi masih bisa mengikuti
calon sekda Aceh Singkil jika Panitia Seleksi (pansel) untuk itu telah
dibuka.
“Jika Pansel telah membuka penjaringan calon sekda, saya
pikir peluang Drs. Azmi sangat kuat jika beliau mengikutinya. Pengalaman beliau
selama delapan tahun menduduki jabatan sekda adalah merupakan modal untuk
kembali menjadi sekda”,tutupnya. (Red/Sukri Malau).