Himapas:Pengukuran Ulang HGU PT Socfindo Sepihak Ada apa?

Hendri ketua HIMAPAS

Singkilnews.id-Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo kebun lae butar aceh singkil masa izinnya akan berakhir pada tahun 2023 mendatang, maka sesuai peraturan yang berlaku. Dua tahun sebelum berakhirnya izin HGU, perusahaan wajib mengusulkan perpanjangan apabila ingin melanjutkan usahanya.

Namun dalam proses perpanjangan tersebut diduga PT SOCFINDO melakukan pengukuran sepihak.Melihat Pengukuran lahan HGU yang dilakukan oleh PT Socfindo itu tidak melibatkan perangkat desa yang berbatasan langsung dengan dua kecamatan terdiri dari 22 desa di Aceh Singkil.

Tak hanya itu, pihak BPN juga tidak melibatkan perangkat desa saat pengukuran tapal batas tersebut antara tanah warga dengan lahan HGU PT Socfindo. Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil juga tidak dilibatkan dalam pengukuran Lahan tersebut.

Sebelum nya Pada tanggal 7 Desember 2020 yang lalu. Bupati Aceh Singkil,Dulmusrid, menyampaikan bahwa pemerintahan Aceh Singkil menyurati PT. Socfindo agar membebaskan beberapa lahan yang berpotensi.

Seperti lapangan Mariam sipoli Gampong Rimo kecamatan Gunung Meriah yang nantinya dijadikan kawasan ekonomi, dan tempat olahraga. Dan beberapa tempat seperti desa Tunas Harapan dan desa Tulaan juga dibebaskan seluas 10 hektar

Pemerintah Aceh Singkil juga menyampaikan supaya lokasi pabrik PT SOCFINDO di pindahkan untuk keperluan pemerintah mengingat posisinya yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat.

Hendri Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS)dalam Relis Pers nya,yang di terima singkilnews.id,minggu(4/7/2021)mempertanyakan sikap PT Socfindo kebun lae butar aceh singkil,yang diduga melakukan pengukuran ulang sepihak dan kesannya PT SOCFINDO tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

“kami mempertanyakan atas tindakan yang di lakukan oleh pihak perusahaan dan juga kami menduga perilaku PT SOCFINDO yang diduga melakukan pengukuran ulang sepihak ada kaitannya dengan tidak kesetujuannya tentang pembebasan beberapa lahan, sehingga melakukan hal yang tidak semestinya,”kata putra singkil itu.

Dan kami juga meragukan BPN yang tidak melibatkan pemerintah desa dan bahkan tidak melibatkan pemerintah daerah (Pemda) Aceh Singkil.

Ada apa dengan sikap Badan Pertanahan Nesional (BPN) dan PT SOCFINDO?Kami harap tidak ada Kong kali Kong yang terjadi saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SOCFINDO di kabupaten Aceh Singkil.

Juga Pemerintah Aceh Singkil Eksekutif dan legislatif secepatnya melakukan upaya-upaya yang akan mencegah kerugian bagi kabupaten Aceh Singkil.

Mengingat lokasi pabrik PT SOCFINDO yang berdekatan dengan pemukiman warga. Mahasiswa meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SOCFINDO jangan diperpanjang sebelum PT SOCFINDO mengindahkan dan pabrik nya di pindahkan.

Jangan sampai kemajuan Aceh Singkil khususnya kecamatan Gunung Meriah terhambat karena perusahaan yang egois dan pemerintah yang tidak memperhatikan keadaan rakyat nya.

Kami juga mengingatkan Bupati Aceh Singkil supaya tetap pada pendiriannya membebaskan lahan-lahan yang nantinya berpotensi untuk kemajuan kabupaten Aceh Singkil itu sendiri.(red)

Related

SOSIAL 3606737024706021795

Post a Comment

emo-but-icon

item