Himapas:Pengukuran Ulang HGU PT Socfindo Sepihak Ada apa?
Singkilnews.id-Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo kebun lae butar aceh singkil masa izinnya akan berakhir pada tahun 2023 mendatang, maka sesuai peraturan yang berlaku. Dua tahun sebelum berakhirnya izin HGU, perusahaan wajib mengusulkan perpanjangan apabila ingin melanjutkan usahanya.
Namun dalam proses perpanjangan tersebut diduga PT SOCFINDO
melakukan pengukuran sepihak.Melihat Pengukuran lahan HGU yang dilakukan oleh
PT Socfindo itu tidak melibatkan perangkat desa yang berbatasan langsung dengan
dua kecamatan terdiri dari 22 desa di Aceh Singkil.
Tak hanya itu, pihak BPN juga tidak melibatkan perangkat
desa saat pengukuran tapal batas tersebut antara tanah warga dengan lahan HGU
PT Socfindo. Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil juga tidak
dilibatkan dalam pengukuran Lahan tersebut.
Sebelum nya Pada tanggal 7 Desember 2020 yang lalu. Bupati
Aceh Singkil,Dulmusrid, menyampaikan bahwa pemerintahan Aceh Singkil menyurati
PT. Socfindo agar membebaskan beberapa lahan yang berpotensi.
Seperti lapangan Mariam sipoli Gampong Rimo kecamatan Gunung
Meriah yang nantinya dijadikan kawasan ekonomi, dan tempat olahraga. Dan
beberapa tempat seperti desa Tunas Harapan dan desa Tulaan juga dibebaskan
seluas 10 hektar
Pemerintah Aceh Singkil juga menyampaikan supaya lokasi
pabrik PT SOCFINDO di pindahkan untuk keperluan pemerintah mengingat posisinya
yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
Hendri Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh
Singkil (HIMAPAS)dalam Relis Pers nya,yang di terima singkilnews.id,minggu(4/7/2021)mempertanyakan
sikap PT Socfindo kebun lae butar aceh singkil,yang diduga melakukan pengukuran
ulang sepihak dan kesannya PT SOCFINDO tidak mengindahkan peraturan yang
berlaku.
“kami mempertanyakan atas tindakan yang di lakukan oleh
pihak perusahaan dan juga kami menduga perilaku PT SOCFINDO yang diduga
melakukan pengukuran ulang sepihak ada kaitannya dengan tidak kesetujuannya
tentang pembebasan beberapa lahan, sehingga melakukan hal yang tidak semestinya,”kata
putra singkil itu.
Dan kami juga meragukan BPN yang tidak melibatkan pemerintah
desa dan bahkan tidak melibatkan pemerintah daerah (Pemda) Aceh Singkil.
Ada apa dengan sikap Badan Pertanahan Nesional (BPN) dan PT SOCFINDO?Kami harap tidak ada Kong kali Kong yang terjadi saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SOCFINDO di kabupaten Aceh Singkil.
Juga Pemerintah Aceh Singkil Eksekutif dan legislatif
secepatnya melakukan upaya-upaya yang akan mencegah kerugian bagi kabupaten
Aceh Singkil.
Mengingat lokasi pabrik PT SOCFINDO yang berdekatan dengan
pemukiman warga. Mahasiswa meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SOCFINDO
jangan diperpanjang sebelum PT SOCFINDO mengindahkan dan pabrik nya di
pindahkan.
Jangan sampai kemajuan Aceh Singkil khususnya kecamatan
Gunung Meriah terhambat karena perusahaan yang egois dan pemerintah yang tidak
memperhatikan keadaan rakyat nya.
Kami juga mengingatkan Bupati Aceh Singkil supaya tetap pada
pendiriannya membebaskan lahan-lahan yang nantinya berpotensi untuk kemajuan
kabupaten Aceh Singkil itu sendiri.(red)