Dinilai Catatan Buruk Paripurna DPRK Aceh Singkil,ini kata Ridwan Zain
Singkilnews.id-Dinilai catatan buruk bagi Ketua DPRK Aceh Singkil terkait dengan Pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) pertanggung jawaban Anggaran Pebelanjaan Kabupaten(APBK) aceh singkil tahun 2020.
Pasal nya acara sidang paripurna itu pada Kamis 14 juli 2021
tengah malam, tepat nya pada pukul 00.07 WIB,hanya dihadiri 14 orang anggota
dewan ini terkesan dipaksakan.
"pengesahan Raqan pertanggung jawaban Aceh Singkil ini,
bukan masalah pada dijadwalkannya pada pagi atau malamnya, tapi secara aturan sudah
menyalahi karena tidak memenuhi kuorum anggota dewan,"kata pengamat
politik Aceh Singkil, Ridwan Zain,kepada sejumlah awak media Kamis (15/7/2021).
Menurut Zain, dari 25 anggaota DPRK aceh singkil minimal
dihadiri 17 anggota dewan, tapi toh hanya dihadiri 14."Ini merupakan
catatan buruk bagi Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanudin Aritonang, bahwa pertanggung
jawaban ini bukan saja pada pihak lembaga DPRK tapi juga kepada masyarakat.
Dan kami,selaku masyarakat atau selaku pengamat perkembangan politik, akan melakukan
langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku."Artinya, Kabupaten Aceh
Singkil ini bukan milik Aritonang,"sentil mantan Komisioner KIP Aceh
Singkil itu.
Sebagaimana diketahui jadwal rapat Paripurna Penanda
Tanganan persetujuan bersama Bupati Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil tentang
rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK tahun 2020 sekaligus
penutupan rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2020 - 2021.
Jadwal paripurna penutupan pada Rabu 14 Juli 2021 itu
digelar pukul 00.07 WIB tengah malam.Namun Paripurna penutupan agenda penanda
tanganan raqan pertanggung jawaban APBK 2020 itu hanya hadir sebanyak 14 orang,
dari 25 anggota dewan Aceh Singkil,”kata
nya.(Red/sm)