Dinilai Catatan Buruk Paripurna DPRK Aceh Singkil,ini kata Ridwan Zain

Ridwan Zain,pengamat politik aceh singkil

Singkilnews.id-Dinilai catatan buruk bagi Ketua DPRK Aceh Singkil terkait dengan Pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) pertanggung jawaban Anggaran Pebelanjaan Kabupaten(APBK) aceh singkil tahun 2020.

Pasal nya acara sidang paripurna itu pada Kamis 14 juli 2021 tengah malam, tepat nya pada pukul 00.07 WIB,hanya dihadiri 14 orang anggota dewan ini terkesan dipaksakan.

"pengesahan Raqan pertanggung jawaban Aceh Singkil ini, bukan masalah pada dijadwalkannya pada pagi atau malamnya, tapi secara aturan sudah menyalahi karena tidak memenuhi kuorum anggota dewan,"kata pengamat politik Aceh Singkil, Ridwan Zain,kepada sejumlah awak media Kamis (15/7/2021).

Menurut Zain, dari 25 anggaota DPRK aceh singkil minimal dihadiri 17 anggota dewan, tapi toh hanya dihadiri 14."Ini merupakan catatan buruk bagi Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanudin Aritonang, bahwa pertanggung jawaban ini bukan saja pada pihak lembaga DPRK tapi juga kepada masyarakat.

Dan kami,selaku masyarakat atau selaku  pengamat perkembangan politik, akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku."Artinya, Kabupaten Aceh Singkil ini bukan milik Aritonang,"sentil mantan Komisioner KIP Aceh Singkil itu.

Sebagaimana diketahui jadwal rapat Paripurna Penanda Tanganan persetujuan bersama Bupati Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil tentang rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK tahun 2020 sekaligus penutupan rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2020 - 2021.

Jadwal paripurna penutupan pada Rabu 14 Juli 2021 itu digelar pukul 00.07 WIB tengah malam.Namun Paripurna penutupan agenda penanda tanganan raqan pertanggung jawaban APBK 2020 itu hanya hadir sebanyak 14 orang, dari 25 anggota dewan  Aceh Singkil,”kata nya.(Red/sm)

Related

SOSIAL 4429545396507637603

Post a Comment

emo-but-icon

item