Oknum Keuchik Ketangkuhan Ditangkap Polisi di Duga Garap Hutan Produksi
Singkilnews.id-Keuchik ketahkuhan kecamatan suro kabupaten aceh singkil,ber inisial IB(40)di tangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pasal nya Oknum Keuchik ini diduga telah menggarap hutan produksi menggunakan alat berat di wilayah kecamatan suro aceh singkil.
Kabar tersebut di benarkan Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike
Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, Sabtu (1/5/2021)
kepada wartawan, mengatakan selain menangkap Oknum Keuchik Ketangkuhan inisial
IB (40), polisi juga mengamankan Operator Excavator(beko) inisial A(47) warga
desa Srikayu, Kecamatan Singkohor dan kernetnya inisial HD(26) warga Desa Blok
VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah.
Noca mengatakan kronologi awal penangkapan Aparatur desa dan
pekerja alat berat, Unit Tipidter menerima laporan dari Masyarakat Aceh Singkil
yang menyatakan adanya kegiatan pembukaan jalan yang diduga masuk dalam kawasan
Hutan Produksi di kawasan Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Kabupaten Aceh
Singkil.
Penindakan itu dilaksanakan Jum'at 30 April 2021 kemarin
sekitar pukul 16.00 WIB. Unit Tipidter beserta anggota Reskrim Polres Aceh
Singkil berhasil mengamankan satu unit alat berat Excavator merk Hitachi warna
kuning di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, ujar Noca, Oknum
Keuchik diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan dengan cara membawa alat-alat berat dan/atau
alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan di gunakan untuk melakukan
kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan
tanpa izin kementrian terkait.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo
Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan."Hingga sampai saat sekarang
ini untuk proses pemeriksaan sedang berlangsung di Mapolres Aceh
Singkil,"ujarnya.(red)