Zakirun Pohan Jabat ketua MAA Setelah Zakaria di PAW
Singkilnews.id-Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil resmi melaksanakan rapat musyawarah Pengganti Antar Waktu (PAW) jabatan ketua periode 2019-2023.
Jabatan ketua yang diduduki Zakaria itu saat ini digantikan
oleh Ustadz Zakirun Pohan melanjutkan sisa masa jabatan 2,6 bulan, melalui
rapat musyawarah mufakat Lembaga MAA, yang dilaksanakan secara aklamasi di
Ruang Pertemuan Kantor MAA Aceh Singkil Desa Pasar Kecamatan Singkil, Rabu
(21/4/2021).
Selain dilaksanakan PAW jabatan ketua, rapat musyawarah yang
dipimpin Wakil Ketua II Zakirun Pohan serta dihadiri 20 pengurus lembaga
lainnya, sebelumnya dilaksanakan pemberhentian dengan hormat jabatan Ketua MAA
Zakaria, Wakil Ketua 1 H Mufrin karena meninggal dunia, dan Asmuddin karena
tidak masuk kerja berturut-turut sejak beberapa bulan terakhir.
Pimpinan rapat Zakirun Pohan mengatakan, ada tiga agenda
dalam rapat musyawarah lembaga tersebut. Pertama pemberhentian jabatan 3 orang
pengurus lembaga.
Kemudian PAW jabatan Ketua MAA Zakaria yang digantikan
Zakirun Pohan, yang sebelumnya menjabat posisi Wakil Ketua II.
Dijelaskannya, Zakaria di PAW karena menderita sakit
berkepanjangan dan tidak menjalani tugas selama 3 bulan berturut-turut sejak
Januari 2021 sampai dengan 18 April 2021, terhitung mulai diberlakukannya Qanun
Aceh Nomor 1 tahun 2021 dan perubahan Qanun nomor8 tahun 2010 yang mengatur
tentang PAW yang dilaksanakan sesuai amanah konstitusi.
Agenda ketiga melakukan pemilihan mengisi kekosongan jabatan
Wakil Ketua 1 yang sebelumnya dijabat H Mufrin yang telah meninggal dunia.
Saat ini jabatan Wakil Ketua 1 dijabat Riwayanto yang sebelumnya
anggota di Bidang Pelestarian Pusaka. Riwayanto terpilih secara aklamasi
berdasarkan musyawarah lembaga.
Begitu pula jabatan Wakil Ketua II mengalami kekosongan,
setelah diangkatnya Zakirun Pohan menjadi Ketua MAA. Jabatan Wakil Ketua II
kini dijabat oleh Sahibuddin Shb yang sebelumnya menjabat Kabid Adat Istiadat.Kemudian
Ismail Angkat anggota Bidang Adat Istiadat, diangkat menjadi Kabid adat
Istiadat.
Sementara tiga kekosongan anggota akan dimusyawarahkan
kembali mendatang, untuk menetapkan empat orang pendaftar yang sudah masuk.
Usai ditunjuk sebagai Ketua, Zakirun mengaku tak berharap
untuk bisa menduduki kursi ketua. Namun karena amanah semua pengurus Zakirun
akan melaksanakan tugas tersebut.
“Ini menjadi tanggung jawab yang lebih besar, dan amanah ini
harus dijaga, dipelihara dan dijalankan,” ucapnya sembari berharap dalam
konteks majelis adat harus beradab dan beradat. “Mari jaga persatuan team work,
dan saatnya bekerjasama,” ucapnya (red)