Ternyata Banyak Tanah Aset Pemda Aceh Singkil Belum Bersertifikat
Singkilnews.id-Banyak tanah yang menjadi aset pemerintah kabupaten aceh singikil,yang belum memilik surat hak milik(SHM). Miris nya diusia 22 tahun kabupaten/ menjadi daerah tingkat II di Provinsi Aceh,aset tanah belum memiliki legalitas hukum sertifikat dan ini akan di khawatir kan menjadi rawan terjadi konflik.
Pasal nya, berdasarkan keterangan dari pihak Badan
Pengelolaan Keuangan(BPKK)kabupaten aceh singkil, Bidang Aset, Arief Pujianto, mengatakan
bahwa,ada sekitar 591 titik aset bidang tanah milik Pemkab Aceh Singkil belum
punya legalitas hukum berupa sertifikat,”kata nya.
Kemudian di tempat terpisah,Kabid Penanganan Masalah,
Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan, Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh
Singkil, Cut Hasniati, SH, M.Hum, Selasa
(9/3/2021) kemarin mengakui, dengan banyaknya aset tanah milik Pemkab yang
belum bersertifikat ada terjadi konflik dengan masyarakat dilapangan
Namun Cut menyebut, konflik yang terjadi hingga saat ini
belum ada sampai kemeja hijau pengadilan,”kata Cut.
Kendati demikian diakui, dari sejumlah aset tanah yang belum
bersertifikat itu, Pihak Pemkab Aceh Singkil memiliki pegangan surat tanahnya.
Menurut Cut Hasniati, ada beberapa titik bidang aset tanah
Pemkab Aceh Singkil yang terjadi konflik dilapangan dengan masyarakat.
"Pihak Pemkab memiliki alas hak surat tanah dan pihak
yang konflik juga mengaku memiliki surat tanahnya,"ujarnya.
Untuk penyelesaiannya nanti, tinggal diadu dan dicocokan
saja surat tanah yang dimiliki Pemkab Aceh Singkil dan masyarakat yang konflik,
ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK)
Aceh Singkil Hendra Sunarno melalui Kabid Aset, Arief Pujianto mengatakan, dari
685 titik bidang tanah milik Pemkab setempat, hingga saat ini hanya baru 94 titik
yang sudah bersertifikat.
Dengan begitu, berarti ada 591 titik bidang aset tanah
perkantoran dan lainnya milik Pemkab Aceh Singkil,di 11 Kecamatan, belum
memiliki dokumen legalitas hukum sertifikat,”tutur kabid itu.(red)