Diduga Mark-Up dan Fiktif ADD,Warga Akan Laporkan Pj kepala kampung Tanah Merah Ke Penegak Hukum
Singkilnews.id-Sejumlah masyarakat desa tanah merah Kecamatan gunung meriah Kabupaten aceh singkil akan melaporkan Pj kepala kampung tanah merah,Irwansyah,S.pd.I,karna anggaran dana desa(ADD) tahun 2019.diduga di Mark-Up dan fiktif.
APBKam desa tanah merah tahun 2019Dari peristiwa itu warga merasa kecewa terhadap pemerintahan desa dan siap melaporkan Pj kadesnya ke aparat penegak hukum,pasal nya diduga memark-up dan fiktifk dana desa, sebagai mana yang tertuang dalam APBKam-P, tahun 2019.
Amansuri,Spd,di dampingi warga lain mengatakan,Rabu(3/3/2021)bahwa,”dana
desa yang merupakan program dari pemerintah pusat, harus digunakan dan
dimanfaatkan dengan sebaik baiknya,untuk kesejahteraan masyarakat,kemajuan desa,bukan
untuk di selewengkan,”tegas nya.
“Di tahun 2019 dana desa
tanah merah Rp 1 miliar lebih. Seharusnya digunakan untuk pengembangan
dan ke majuan desa, baik fisik maupun non fisik,namun sayang nya bertolak
belakang dengan fakta yang ada,“malah menurut dugaan kami banyak yang dimark-up
oleh kepala desa,”kata nya.
Ia juga,mengatakan bahwa, dalam pengelolaan Dana Desa Tahun
2019. tidak transparan dan terkesan ada permainan antara kepala desa dan
bendahara.
Untuk diketahui, dari kegiatan Dana Desa Tahun 2019 seperti
di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, di Sub
Bidang,pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas desa
senilaiRp.42.679.043,kemudian gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan
yang benilai Rp.178.655.268,juga tidak jelas,kami menduga ini fiktif.
Dana sarana prasana usaha mikro, kecil, menengah dan
koprasi(UMKM),juga tidak jelas, sementara di dalam APBKam tahun 2019 desa tanah
merah sudah di anggarkan Rp.63.422.221,lantas kemana dana tersebut,”kata
Amansuri.
tambah nya lagi dana penanganan keadaan darurat untuk 1
tahun Rp 28.676.521,kemana penggunaan nya kalau memang kepada masyarakat,
masyarakat yang mana penerima nya, tunjukan kepada kami,data biaya majalah dan koran Rp 4000.000 dalam 1
paket,berapa jumlah media berlangganan di desa tanah merah dan apa saja nama
media nya,"terang mantan mahasiswa sumut itu.
dalam analisa kami 315 juta lebih dana desa tanah merah tahun
2019 patut di pertanyakan, dan ini belum semua yang kami rincikan baru beberapa
poin saja, dan masih banyak yang lain nya.
“Kami dan kawan-kawan masyarakat desa tanah merah meminta agar pihak inspektorat, Kejari, dan Polres aceh singkil agar segera memeriksa Pj kepala kampung tanah merah.“Kami saat ini, sedang siapkan berkas-berkas terkhusus anggaran dana desa tahun 2019. Dan jika sudah selesai kita akan buat laporan ke pihak yang berwenang,”tutup Amansuri.
Terpisah awak media mengkomfirmasi kepada TPK tahun 2019,
Mahmuddin Tilek,(11/2/2021)ia,menyebutkan bahwa,tentang bangunan gapura batas
desa,dana UMKM,dan lain nya,dia tidak mengetahui,”saya tidak mengetahui tentang
pembangunan gapura dan dana UMKM,"kata nya.
”dalam penanda tanganan APBKam Tahun 2019.saja,saya merasa
tertipu,sebab kata nya,”begitu di serahkan oleh bendahara desa,siti mulia,dia
menagatakan,”mamak tanda tangani ini,langsung saya tanda tangan,”ucap
tilek.karna apa yang dimasukan kedalam APBKam tersebut saya salaku,tim
pelaksana kegiatan (TPK) tidak mengetahui,dan begitu juga dengan perkerjaan
kami tidak dilibatkan.
Kemudian masalah Honor TPK yang saya terima hanya Rp 1
juta,selama kegiatan berjalan tahun 2019.sementara menurut cerita-cerita TPK
desa tetangga dan aturan swakelola program dana desa,Honor TPK adalah 2 persen
dari kegiatan saya juga merasa di rugikan,”ucap TPK itu.
Sebelum nya pemred singkilnews.id, melayangkan surat kepada
Pj kepala kampung tanah merah,(16/2/2021)dengan Nomor surat:08/SN/PEMRED/AS/2021.Hal,Wawancara
Tertulis(Mohon Jawaban),namun hingga berita ini di terbitkan belum ada
balasan/keterangan dari Pj kepala kampung tanah merah.(red/sm)