Kasus Perceraian Di Tangani Mahkamah Syari'ah Singkil,31 Perkara Awal Tahun 2021
Ketua Mahkamah Syari'ah Singkil, Bakhtiar, S.H.I., M.H.I
Singkilnews.id - Sepanjang awal tahun 2021 Mahkamah Syari'ah
telah menerima 31 (Tiga Puluh Satu) perkara kasus perceraian dengan berbagai
penyebab masalah sehingga mengajukan perceraian ke Mahkamah Syari'ah Singkil
secara dengan baik dan di akui negara.
Ketua Mahkamah Syari'ah Singkil, Bakhtiar, S.H.I., M.H.I
mengatakan, untuk awal tahun ini saja perkara kasus perceraian yang telah di
terima Mahkamah Syari'ah Singkil, sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) perkara, yang
sudah putus 19 perkara yang sudah resmi berpisah (bercerai) dan sisa 12 (Dua
Belas) perkara lagi ditambah 1 (Satu) perkara Jinayat sudah juga putus
perkaranya, ditambah sisa perkara tahun 2020 5 perkara.
"Penyebabnya kasus perceraian yang paling dominan
(banyak) faktor masalah ekonomi hampir 50 persen kemudian masalah
perselingkuhan juga ada tapi tidak lebih dari 2 persen dari 200 perkara cuma 5
sampai 7 perkara penyebabnya perselingkuhan," kata Bakhtiar kepada
wartawan,Senin (1/02/2021) di ruang kerjanya.
Lanjutnya, kalau di Mahkamah Syari'ah tidak ada dilakukan
sosialisasi atau semacam turun lapangan ke masyarakat tentang masalah kasus
seperti ini, alasannya karena tidak ada anggaran di kantor ini, makanya susah
kita turun ke lapangan mengadakan sosialisasi.
"Kalau pengadilan dari lain ada anggarannya namanya
sosialisasi hukum, jadi Pemda memberikan anggaran ke Pengadilan Agama, Polres,
Kejari dan Pengadilan Negeri ada anggarannya, tetapi disini belum ada anggaran
dari Pemda masalah sosialisasi ke masyarakat," ujar Bakhtiar yang
sebelumnya bertugas di Lampung.
"Kalau ditempat lain waktu saya bertugas ada Pemda
menganggarkan semacam itu dalam setahun ada 3 kali turun kelapangan untuk
bersosialisasi ke masyarakat baik di daerah atau pun ke pelosok, kalau disini
belum ada di anggarkan," katanya.
Tambahnya, kalau dari Mahkamah Agung tidak ada memberikan
anggaran semacam ini, yang ada cuman perkara Paradio (perkara cuma-cuma)
namanya, itupun tidak banyak cuma 5 (Lima) orang perkara itupun keluarga kurang
mampu negara membiayai program Mahkamah Agung dalam setahun.
"Alhamdulillah mulai tahun ini ada Pos Pelayanan
Bantuan Hukum (Posbakum) orang yang berperkara bisa dibantu karena sifatnya ini
gratis, itu pun dari LBH mereka tidak full di kantor sesuai jam kerjanya, bukan
dari pegawai kita sendiri," ungkapnya.(red)