Kasus Perceraian Di Tangani Mahkamah Syari'ah Singkil,31 Perkara Awal Tahun 2021

 

Ketua Mahkamah Syari'ah Singkil, Bakhtiar, S.H.I., M.H.I

Singkilnews.id - Sepanjang awal tahun 2021 Mahkamah Syari'ah telah menerima 31 (Tiga Puluh Satu) perkara kasus perceraian dengan berbagai penyebab masalah sehingga mengajukan perceraian ke Mahkamah Syari'ah Singkil secara dengan baik dan di akui negara.

Ketua Mahkamah Syari'ah Singkil, Bakhtiar, S.H.I., M.H.I mengatakan, untuk awal tahun ini saja perkara kasus perceraian yang telah di terima Mahkamah Syari'ah Singkil, sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) perkara, yang sudah putus 19 perkara yang sudah resmi berpisah (bercerai) dan sisa 12 (Dua Belas) perkara lagi ditambah 1 (Satu) perkara Jinayat sudah juga putus perkaranya, ditambah sisa perkara tahun 2020 5 perkara.

"Penyebabnya kasus perceraian yang paling dominan (banyak) faktor masalah ekonomi hampir 50 persen kemudian masalah perselingkuhan juga ada tapi tidak lebih dari 2 persen dari 200 perkara cuma 5 sampai 7 perkara penyebabnya perselingkuhan," kata Bakhtiar kepada wartawan,Senin (1/02/2021) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, kalau di Mahkamah Syari'ah tidak ada dilakukan sosialisasi atau semacam turun lapangan ke masyarakat tentang masalah kasus seperti ini, alasannya karena tidak ada anggaran di kantor ini, makanya susah kita turun ke lapangan mengadakan sosialisasi.

"Kalau pengadilan dari lain ada anggarannya namanya sosialisasi hukum, jadi Pemda memberikan anggaran ke Pengadilan Agama, Polres, Kejari dan Pengadilan Negeri ada anggarannya, tetapi disini belum ada anggaran dari Pemda masalah sosialisasi ke masyarakat," ujar Bakhtiar yang sebelumnya bertugas di Lampung.

"Kalau ditempat lain waktu saya bertugas ada Pemda menganggarkan semacam itu dalam setahun ada 3 kali turun kelapangan untuk bersosialisasi ke masyarakat baik di daerah atau pun ke pelosok, kalau disini belum ada di anggarkan," katanya.

Tambahnya, kalau dari Mahkamah Agung tidak ada memberikan anggaran semacam ini, yang ada cuman perkara Paradio (perkara cuma-cuma) namanya, itupun tidak banyak cuma 5 (Lima) orang perkara itupun keluarga kurang mampu negara membiayai program Mahkamah Agung dalam setahun.

"Alhamdulillah mulai tahun ini ada Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) orang yang berperkara bisa dibantu karena sifatnya ini gratis, itu pun dari LBH mereka tidak full di kantor sesuai jam kerjanya, bukan dari pegawai kita sendiri," ungkapnya.(red)

Related

SOSIAL 5152488685526323468

Post a Comment

emo-but-icon

item