Ada apa Dengan Perumda Aceh Singkil, Sehingga Nunggak Bayar Pajak dan PAD
Singkilnews.id,Aceh Singkil-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aceh Singkil,menunggak bayar pajak dan PAD ke kasdaerah.Atas pengelolaan aset, lahan kelapa sawit dengan luas 280 hektar, telah di serahkan kepada Perumda, namun selama tiga bulan ini penunggakan terjadi senilai Rp 25,5 juta, ini menjadi tanda tanya.
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh
Singkil melalui Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten, Iskandar
mengatakan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) alias Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Aceh Singkil itu menunggak bayar pajak ke kas daerah atas pengelolaan
lahan kelapa sawit dengan luas 280 hektar.
"Tunggakan itu senilai Rp 25,5 juta selama kurun waktu
tiga bulan, "Kata Iskandar saat di temui awak media diruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).
Menurut nya,Pemda Aceh Singkil memberikan target PAD tahun
2020 untuk pengelolaan lahan kelapa sawit dengan luas 280 hektar sebesar Rp 8,5
juta setiap bulannya.Perumda memiliki kontrak pengelolaan lahan 280 hektar
selama tujuh bulan terhitung dari bulan Juni hingga Desember 2020.
“Yang sudah dibayar dari pihak Perumda baru dua bulan
sebesar yaitu Rp 17 juta, sementara penunggakan selama lima bulan. Kemudian
dibayar hanya 2 bulan lagi. Jadi yang sudah dibayar bulan Juni, Juli, Agustus
dan September. Sisanya tinggal tiga bulan lagi belum dibayar,” kata Iskandar.
Meski nilainya tidak terlalu besar, Bidang Pendapatan tetap
berupaya untuk menyurati Pimpinan Perumda, agar menyelesaikan tunggakannya
mengingat ini menyangkut sumber pendapatan daerah.
Informasi yang diterima dari Kabid Aset, ungkap Iskandar
pada tahun 2021 ini untuk pengelolaan lahan kelapa sawit 280 hektar itu akan
kembali dipegang oleh Perumda.
Sementara Pimpinan Perumda Aceh Singkil Yarwin Adi Darma
saat dihubungi melalui Handphone (HP) Selasa (16/2) menyebutkan, kalau sisa
tunggakan pembayaran PAD hanya tinggal tiga bulan lagi.
Pihaknya telah membayar dengan mencicil. Dua bulan, kemudian
dua bulan lagi sekitar lima hari yang lalu.“Sudah kita setor lima hari yang
lalu, untuk dua bulan. Jadi masih ada tiga bulan lagi yang belum dibayar,”
ungkap Yarwin Adidarma.
Perumda akan menunaikan kewajibannya dengan melunasi
pembayaran PAD tersebut melalui skema mencicil," Tutupnya. (red)