BPG Desa Labuhan Kera Terpilih Hingga Saat ini Belum Dilantik, Ada Apa?
Armando Anggota BPG desa Labuhan kera terpilih tahun 2020
Singkilnews.id-Pemilihan badan permusyawatan kampung(BPK)telah
selesai di laksana kan di desa labuhan kera kecamatan gunung meriah, kabupten
aceh singkil, di tahun 2020 yang lalu. Jumlah peserta 5 orang,Armando,Johar,Bayadin,Rinto.S,Jumadin,untuk ketua
panitia pemilihan kala itu Sahminan,mantan gcik labuhan kera.
Tahapan penjaringan anggota Badan Permusyawaratan kampung
(BPK) di Desa labuahan kera, Kecamatan gunung meriah pada tahun 2020,sudah selesai dan mereka terpilih Namun,
hingga saat ini lima anggota BPK terpilih di desa tersebut tak kunjung dilantik
oleh Bupati aceh singkil,Dulmusrid.
Armando, anggota BPK terpilih,menuturkan kepada
singkilnews.id,kamis(7/1/2021), mengaku kecewa karena sudah sekian lama tak
kunjung dilantik. Padahal, kata Armando, mekanisme pemilihan sudah dilalui
melalui prosedur sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami sudah melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Kami dipilih secara langsung oleh semua unsur kepala keluarga. Yang akhirnya kami terpilih. Segala persyaratan untuk mendapatkan SK juga sudah kami kirim ke camatan. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian,” katanya.
Polemik terkait sengketa hasil pemilihan itu sudah menyita
waktu cukup lama. “Kalau caranya seperti ini justeru merugikan kami calon yang
sudah terpilih. Harusnya usulan penerbitan SK kan satu-satu. Yang lengkap
langsung usulkan,”tegas Armando.
Dia berharap pihak Pemda aceh singkil dapat memerhatikan hal
itu agar Anggota BPK terpilih dapat segera bekerja karena masa jabatan BPK di
desa labuhankera yang lama sudah berakhir
“Kami minta BPK terpilih segera dilantik. Apalagi saat ini
pemerintahan desa harus melaksanakan proses perubahan APBDes. Itu perlu dibahas
bersama BPK,” imbuh nya.Dia mencurigai, ada pihak-pihak yang sengaja mengintervensi
usulan pelantikan BPK yang dilakukan oleh Oknum, dan mengintervensi pihak
terkait agar pelantikan BPK dibuat mengambang.
Di beritakan sebelum nya,Kepala Bagian (Kabag) Hukum
setdakab Aceh Singkil,Asmaruddin,SH.menanggapi terkait pemberitaan Desa Labuhan
Kera tentang tata cara persyaratan pencalonan BPK/ BPG Tahun 2020 ini, bahwa
sudah melengkapi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduk. Artinya 5
orang sudah cukup,”kata Asmaruddin.
“Apa yang disampaikan di dalam pemberitaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten (DPMK) Aceh Singkil melalui Kepala Seksi (Kasi)-Nya bahwa sudah melaporkan kepada Kabag Hukum atau memberitahukan Nama-nama 5 orang calon BPG Kampung Labuhan Kera itu, tidak ada kami terima dan kalau memang ada mana bukti Foto Copy laporannya bisa di minta,” ucapnya.
Tambahnya lagi, ia sangat manyayangkan permasalahan ini
sampai berlarut larut, bahkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor; 140/598
pada Tanggal 17 Agustus 2020 yang di tujukan kepada Camat Gunung Meriah tidak
bisa menyelesaikan Desa Labuhan Kera. Kenapa Desa Sping Baru bisa selesai,”tutur
nya lagi. dan ia selaku Kabag Hukum setdakab Aceh Singkil tetap mengacu kepada
Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018. Dimana prosedur melalui pemilihan oleh
pinitia. Setelah itu, di serahkan Penitia kepada Kepala Desa, selanjutnya Kades
menyerahkan kepada Camat dan Camat menyerahkan kepada DPMK lalu DPMK
menyerahkan kepada kabag hukum, setelah di telaah lalu kepada Bupati.
“Ini belum ada nama yang di usulkan dari DPMK kebagian Kabag
Hukum, apa yang kami prosesdan kami tidak bisa memaksakan hukum kepada Kepala
Desa atau kepada Kecamatan,yang pasti tata cara pemilihan badan Permusawaratan
Gampong sudah di atur di dalam perundang-undangan dan peraturan juga Qanun yang
sudah di terapkan. Mari kita mematuhi agar tidak ada pihak yang di rugikan.
Imformasi kita dengar bahwa ada pemilihan ulang Badan Permusawaratan Gampong
itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Andre Sinaga SH., Kuasa Hukum dari pihak
calon Badan Permusawaratan Kampung (BPK), Armando, Bayadin dan Jumadin
mengharapkan permasalahan ini segera selesai dengan cara dari Kecamatan bisa
memanggil pihak-pihak terkait dan menerapkan aturan dan peraturan agar kedua
belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan.
“Sebenarnya permasalahan ini sepele, namun menjadi berdampak
karena pihak Kecamatan tidak menjalankan surat Sekda dan di duga sengaja
memperkeruh masalah ini karena sudah berkali pihak Kecamatan mediasi dengan
Pemerintah Desa Labuhan Kera, namun tak membuahkan hasil. Nah, laksanakan saja
sesuai dengan surat Sekda nomor 140/598 agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan,”
jelas Andre Sinaga.
menanggapi hal itu,Di hari Rabu(6/1/2021) pihak kecamatan gunung meriah
mengundang tiga kepala desa melalui group Whatsapp kepala desa, berikut isi
surat nya” Ass,,, undangan u kades Labuhan Kera, Sianjo-anjo Meriah, Tunas
Harapan, agar besok pagi Jam 8,00 wib, harap hadir d ruangan Camat Gumer, hal,,
membahas BPG, penting,,, undangan menyusul,demikian isi surat undangan
tersebut.namun di hari kamis(7/1/2021), menurut Risma kasi PMD kecamatan gunung
meriah, gcik labuhan kera, hadir sebentar,kemudian langsung pulang setelah di hubungi tidak tersambung lagi maka
untuk pertemuan hari ini gagal,kecamatan telah mengundang belio,belio tidak
hadir,”kata Risma.(red/sukri malau)