PKS PT. Socfindo Di Tengah Kota, Warga Aceh Singkil Menolak

Singkinews.id-Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Socfindo lae butar aceh singkil, yang beroprasi di desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menuai penolakan dari warga setempat.
Pasal nya, pabrik tersebut sudah tidak layak berada di tengah permukiman warga. Sebab akan berdampak buruk bagi kesahatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Pabrik yang didirikan oleh PT. Socfindo Lae Butar itu saat
ini sudah mulai menuai protes dari warga. seabab Masyarakat mulai resah dan
khawatir keberadaan pabrik akan menimbulkan masalah dalam jangka pendek maupun
panjang,” kata tokoh pemuda Desa Rimo, Sutadi
Manik, kepada wartawan minggu(20/12/2020)kemarin.
Seharusnya, kata Sutadi, pabrik milik perusahaan itu
mendirikan pabrik di lingkungan industri."tapi Pabrik Socfindo ini
sekarang sudah berdiri di pemukiman warga. Tidak jauh dari lokasi terdapat PAUD
dan Taman Kanak-Kanak (TK) serta masjid raya kami.
“dan secara aturan Keberadaan pabrik itu juga sudah
bertentangan dengan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh
Singkil,”tutur sutadi.
Menanggapi keresahan warga, Teknik 1 Pabrik PT Socfindo,
Masriadi, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, permintaan warga tidak
bisa serta merta diamini oleh pihak perusahaan.Menurutnya, semuanya ada
mekanisme dan proses. "Mana bisa seperti itu, semua ada mekanismenya,”
katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Aceh Singkil
melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Tengku Zulfikar Ali saat dikonfirmasi
mengatakan, izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo akan berakhir. Untuk
mendapatkan izin baru, katanya, pihak perusahaan harus mendapat rekomendasi
kesesuai RT/RW.
“Secara kasat mata memang tidak layak lagi pabrik PT
Socfindo berada di pemukiman. Apalagi, Rimo itu masuk dalam kawasan pemukiman
bukan industri, sehingga besar kemungkinan akan berbenturan dengan RT/RW Aceh
Singkil,"tegas Zulfikar.
Pihaknya,akan menyampaikan ke pihak perusahaan untuk menyiapkan lokasi lain supaya tidak berbenturan dengan aturan yang ada."Yang jelas bahwa RT/RW Aceh Singkil tidak layak lagi pabrik PT Socfindo berada di situ karena masuk dalam kawasan pemukiman," tegasnya.(re/sukri malau)