YLBH-MAA Layangkan Surat Somasi Ke PT BDA Longkib
Singkilnews.id-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh (YLBH-MAA),cabangAceh Singkil yang beralamat Jl. Tr. Angkasa Kampung Tanah Bara,kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
melayang surat somasi kepada PT Bumi Daya Abadi(BDA),di
kecamatan Longkib,kota subulussalam,dengan Nomor :13 /Somasi/YLBH-MAA/XI/2020.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Oktober 2020 dari klien kami, Wahid Melau, umur 60 tahun, pekerjaan petani/pekebun, bertempat tinggal dahulu di Desa Longkib Kecamatan Simpang Kiri,
Kabupaten Aceh Selatan, sekarang beralamat di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
“Dalam isi surat tersebut memuat atas kepemilikan yang sah
atas sebidang tanah seluas ± 500 x 700 meter yang terletak dahulu di pinggir
Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan
sekarang di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan longkip, Kota
Subulussalam,”kata Abdus salam putra, S.H,ketua YLBH-MAA,senin(2/11/2020)
kemarin.
“Bahwa klien kami telah menguasai dan berkebun pada tanah tersebut
sejak awal tahun 1990 dengan menanam pohon karet.Kemudian,tanpa sepengetahuan
klien kami ternyata saat ini tanah tersebut telah dikuasai dan masuk kedalam
perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Daya(BDA) kota subulussalam,”tegas Abdus.
Kornologis dalam kasus ini adalah,pertama Bahwa klien kami
merupakanpemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 500 x 700 meter yang
terletak dahulu di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan Simpang Kiri,
Kabupaten Aceh Selatan sekarang di pinggir Lae
Longkib, Desa Longkib, Kecamatan longkib, Kota Subulussalam.kedua
Bahwa klien kami telah menguasai dan berkebun pada tanah tersebut sejak awal
tahun 1990 dengan menanam pohon karet.kemudian tanpa sepengetahuan klien kami
ternyata saat ini tanah tersebut telah dikuasai dan masuk kedalam perkebunan kelapa
sawit milik PT. Bumi Daya abadi.
Ketiga, klien kami tidak pernah memberikan/menjual tanah
tersebut kepada siapapun termasuk kepada PT. Bumi Daya Abadi (BDA).maka sehubungan
dengan hal tersebut, kami sangat mengharapkan kebijakan dan itikat baik dari
PT. Bumi Daya Abadi (BDA) guna penyelesaian permasalahan ini dengan cara
musyawarah mufakat, sebelum permasalahan ini kami ajukan penyelesaiannya melalui jalur
hukum,”tutur ketua YLBH itu.
Terpisah Alimsah selaku Humas, PT Bumi Daya Abadi(BDA),ketika
di temui salah satu warung di kota
subulussalam, mantan Gcik longkib itu mengatakan “ya, surat sudah di terima dan
akan meneruskan ke menejer,PT BDA,”kata nya. seraya bernajak langsung
pergi.(red/sukri malau)