SPSI Aceh Singkil Demo di Kantor Bupati Menolak UU Omnibus Law

Singkilnews.id-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) beserta massa dari Pengurus Unit Kerja (PUK) Perusahaan Perkebunan di Aceh Singkil.mengadakan aksi demo dihalaman kantor Bupati Aceh Singkil menolak Undang Undang Omnibus Law, Senin (9/11/2020).

PUK - SPSI sebanyak enam Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Singkil itu yakni, SPSI PT PLB Astra, SPSI PT Delima Makmur, SPSI PT Runding Putra Persada, SPSI PT Socfindo Lae butar, SPSI PT GSS dan SPSI PT Nafasindo.

Koordinator Aksi Demo gabungan PSSI Aceh Singkil Safii Bancin, dalam orasinya menyatakan tolak  Omnibus Law, meminta respon Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menjalankan UUPA sesuai Qanun (Perda) yang berlaku.

Dalam aksi demo itu orator lainnya Anis Sebayang dalam Orasi itu  juga membacakan tuntutan SPSI Aceh Singkil sebanyak 11 poin,pertama” Meminta Presiden mengeluarkan Perppu, kedua,meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Omnibus law UU cipta kerja dan menolak surat edaran menteri ketenagakerjaan tentang penyamaan UMP tahun 2020 dengan tahun 2021.

Kemudian,Meminta kepada pemerintah melalui Bupati aceh singkil agar mengembalikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan berkedudukan di kabupaten/kota jangan berkedudukan di provinsi, meminta kepada Bupati sebagai ketua Tripartit agar mengaktifkan Tripartit sebagaimana mestinya,”tegas ketua serikat itu.

“Selanjutnya membantu biaya oprasional, hubungan industrial ketenagakerjaan, termasuk mengembalikan biaya Tripartit (Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga) yang telah dipangkas dengan alasan corona, membentuk dewan pengupahan, serta mengelola CSR melibatkan buruh.

Terakhir, laksanakan UU PA no 11 tahun 2006 dan qanun no 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, lawan kemiskinan dengan upah yang layak dan Pemkab diminta mengedepankan kearifan lokal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Azman, uu Omnibuslaw secara Kedinasan belum ada pada kami, masalah Tripartit forum komunikasi, serikat pekerja, selama ini berjalan baik, dan kekurangan akan diperbaiki.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menanggapi aksi demo itu, menyebutkan sesuai kewenangan akan menindak lanjuti tuntutan para pengunjuk rasa. "Pihak Pemkab akan menyampaikan aspirasi para pekerja ke Pemerintahan pusat Jakarta",ujarnya.

Wakil Bupati  Aceh Singkil Sazali, dalam kesempatan itu juga menambahkan, laporan tuntutan juga sangat perlu dilaporkan ke DPRA Provinsi Aceh, guna mensingkronkan hak otonomi khusus dan fungsi UUPA.(red/sukri malau)

Related

SOSIAL 7119905366153299061

Post a Comment

emo-but-icon

item