SPSI Aceh Singkil Demo di Kantor Bupati Menolak UU Omnibus Law
Singkilnews.id-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) beserta massa dari Pengurus Unit Kerja (PUK) Perusahaan Perkebunan di Aceh Singkil.mengadakan aksi demo dihalaman kantor Bupati Aceh Singkil menolak Undang Undang Omnibus Law, Senin (9/11/2020).
PUK - SPSI sebanyak enam Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
di Aceh Singkil itu yakni, SPSI PT PLB Astra, SPSI PT Delima Makmur, SPSI PT
Runding Putra Persada, SPSI PT Socfindo Lae butar, SPSI PT GSS dan SPSI PT
Nafasindo.
Koordinator Aksi Demo gabungan PSSI Aceh Singkil Safii
Bancin, dalam orasinya menyatakan tolak
Omnibus Law, meminta respon Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menjalankan
UUPA sesuai Qanun (Perda) yang berlaku.
Dalam aksi demo itu orator lainnya Anis Sebayang dalam Orasi
itu juga membacakan tuntutan SPSI Aceh
Singkil sebanyak 11 poin,pertama” Meminta Presiden mengeluarkan Perppu, kedua,meminta
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Omnibus law UU cipta kerja dan menolak
surat edaran menteri ketenagakerjaan tentang penyamaan UMP tahun 2020 dengan
tahun 2021.
Kemudian,Meminta kepada pemerintah melalui Bupati aceh
singkil agar mengembalikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan berkedudukan di
kabupaten/kota jangan berkedudukan di provinsi, meminta kepada Bupati sebagai
ketua Tripartit agar mengaktifkan Tripartit sebagaimana mestinya,”tegas ketua
serikat itu.
“Selanjutnya membantu biaya oprasional, hubungan industrial
ketenagakerjaan, termasuk mengembalikan biaya Tripartit (Lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga) yang telah dipangkas
dengan alasan corona, membentuk dewan pengupahan, serta mengelola CSR
melibatkan buruh.
Terakhir, laksanakan UU PA no 11 tahun 2006 dan qanun no 7
tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, lawan kemiskinan dengan upah yang layak dan
Pemkab diminta mengedepankan kearifan lokal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Azman, uu Omnibuslaw secara
Kedinasan belum ada pada kami, masalah Tripartit forum komunikasi, serikat
pekerja, selama ini berjalan baik, dan kekurangan akan diperbaiki.
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menanggapi aksi demo itu,
menyebutkan sesuai kewenangan akan menindak lanjuti tuntutan para pengunjuk
rasa. "Pihak Pemkab akan menyampaikan aspirasi para pekerja ke Pemerintahan
pusat Jakarta",ujarnya.
Wakil Bupati Aceh
Singkil Sazali, dalam kesempatan itu juga menambahkan, laporan tuntutan juga
sangat perlu dilaporkan ke DPRA Provinsi Aceh, guna mensingkronkan hak otonomi
khusus dan fungsi UUPA.(red/sukri malau)