Gcik sebatang,pemanfaatan DD dalam Pembangunan Desa
Singkilnews.id-kampung(desa)sebatang punya sekulit kisah,dahulu nya desa ini bertempat di daerah aliran sungai(lae cinindang),kemudian di era tahun 90 an,di relokasikan ke daratan di kampung sebatang saat ini, jalan lintasan rimo-tanah merah,kecamatan gunung meriah kabupaten aceh singkil.
Di tahun 2015 silam kampung sebatang juga mendapat kucuran dana desa(DD) guna untuk memperlancar roda pembangunan dan per ekonomian di desa,”kata gcik sebatang Radimin,kepada singkilnews.id,Rabu(28/10/2020).
Kemudian sistim pengelolaan di anut adalah Prinsip otonomi yang
ditetapkan dalam Undang-Undang.memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberi
pelayanan,peningkatan peran serta, prakarsa, danpemberdayaan masyarakat yang
bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.Sejalan dengan prinsip tersebut
dilaksanakanpula prinsip otonomi yang nyata danbertanggungjawab.Prinsip otonomi
nyata
adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah
dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah
ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah.
Dengan demikian, PemanfaatanAlokasi Dana Desa ( ADD ) ini
diharapakanoleh Pemerintah dapatmeningkatkanpartisipasi masyarakat dalam
pembangunan pedesaan secara gotong royong.untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat yangmerupakan bagian utama dari tujuannasional. Seiring
dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus
selalu berpotensi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
dengan selalumemperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam
masyarakat.Pembangunan yang dilakukan, dititik beratkan pada pembangunan desa.
“Harapan kami,pemanfaatan dana desa dalam Program akan berjalan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh semua pihak yang akan memperlancar proses pembangunan di desa,di tahun 2019 lalu kami telah melaksanakan pembangunan fisik seperti jalan lingkar desa,gedung senibudaya,paving blok depan kantor desa,Dan lain nya.di tahun 2020 ini, ada dua kegiatan fisik yaitu, balai pengajian dan parit beton,”ujar Radimin.
Dengan adanya dana desa ini, masyarakat bisa memanfaatkan
sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan produktivitasnya dan memperbaiki
kualitas hidup di desa.
Terpisah Buyung bacin(uyung jetor),warga setempat juga menuturkan,bahwa”Membangun
dari desa adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan
ekonomi yang berkeadilan. Itulah sebabnya jumlah dana desa terus ditingkatkan
setiap tahunnya, termasuk juga untuk masyarakat adat sebagai pengakuan terhadap
hak-hak masyarakat adat. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, distribusi dana
desa harus diikuti dengan penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan
pengelolaan anggarannya yang perlu dikembangkan untuk disempurnakan.
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pembangunan desa, Dengan
dukungan alokasi dana desa yang terus meningkat ini diharap bisa dimanfaatkan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai UU Desa.
Dana Desa bukan hanya untuk mengentaskan desa dari
kemiskinan namun juga untuk menarik minat anak muda untuk tidak ber-urbanisasi.
Dana desa bisa menciptakan peluang kerja bagi anak muda. Beberapa fakta di menunjukan
bagaimana dana desa mampu mendorong kreativitas warga desa menciptakan
peluang-peluang pendapatan baru dalam skala yang signifikan,”tegas jetor.
dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN,dan APBK kabupaten diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan
masyarakat. Dana desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa,
mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan
pembangunan antar-desa.
pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat.
meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses
permodalan, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dana desa melalui kebijakan
penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.
sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan
dunia usaha, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan dana desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi,
konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan,
hingga desa itu harapan kami,”kata jetor.(red/Sukri Malau)