Gcik sebatang,pemanfaatan DD dalam Pembangunan Desa

Singkilnews.id-kampung(desa)sebatang punya sekulit kisah,dahulu nya desa ini bertempat di daerah aliran sungai(lae cinindang),kemudian di era tahun 90 an,di relokasikan ke daratan di kampung sebatang saat ini, jalan lintasan rimo-tanah merah,kecamatan gunung meriah kabupaten aceh singkil.

Di tahun 2015 silam kampung sebatang juga mendapat kucuran dana desa(DD) guna untuk memperlancar roda pembangunan  dan per ekonomian di desa,”kata gcik sebatang Radimin,kepada singkilnews.id,Rabu(28/10/2020).

Kemudian sistim pengelolaan di anut adalah Prinsip otonomi yang ditetapkan dalam Undang-Undang.memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberi pelayanan,peningkatan peran serta, prakarsa, danpemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakanpula prinsip otonomi yang nyata danbertanggungjawab.Prinsip otonomi nyata

adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.

Dengan demikian, PemanfaatanAlokasi Dana Desa ( ADD ) ini diharapakanoleh Pemerintah dapatmeningkatkanpartisipasi masyarakat dalam pembangunan pedesaan secara gotong royong.untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yangmerupakan bagian utama dari tujuannasional. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus

selalu berpotensi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalumemperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.Pembangunan yang dilakukan, dititik beratkan pada pembangunan desa.

“Harapan kami,pemanfaatan dana desa dalam Program akan berjalan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh semua pihak yang akan memperlancar proses pembangunan di desa,di tahun 2019 lalu kami telah melaksanakan pembangunan fisik seperti jalan lingkar desa,gedung senibudaya,paving blok depan kantor desa,Dan lain nya.di tahun 2020 ini, ada dua kegiatan fisik yaitu, balai pengajian dan parit beton,”ujar Radimin.

Dengan adanya dana desa ini, masyarakat bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan produktivitasnya dan memperbaiki kualitas hidup di desa.

Terpisah Buyung bacin(uyung jetor),warga setempat juga menuturkan,bahwa”Membangun dari desa adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Itulah sebabnya jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya, termasuk juga untuk masyarakat adat sebagai pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, distribusi dana desa harus diikuti dengan penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan pengelolaan anggarannya yang perlu dikembangkan untuk disempurnakan.

Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pembangunan desa, Dengan dukungan alokasi dana desa yang terus meningkat ini diharap bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai UU Desa.

Dana Desa bukan hanya untuk mengentaskan desa dari kemiskinan namun juga untuk menarik minat anak muda untuk tidak ber-urbanisasi. Dana desa bisa menciptakan peluang kerja bagi anak muda. Beberapa fakta di menunjukan bagaimana dana desa mampu mendorong kreativitas warga desa menciptakan peluang-peluang pendapatan baru dalam skala yang signifikan,”tegas jetor.

dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN,dan APBK kabupaten diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar-desa.

pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat. meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dana desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.

sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dana desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan, hingga desa itu harapan kami,”kata jetor.(red/Sukri  Malau)

 

Related

SOSIAL 4830636894986561969

Post a Comment

emo-but-icon

item