Awas Dana Replating Kebun kelapa Sawit, Tiket Masuk Penjara

Singkilnews.id-pemerintah pusat melalui  badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit(BPDPKS) telah mengelontorkan dana replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit kepada lima(5) kelompok,dua koprasi, dan tiga kelompok tani masyarakat di kabupaten aceh singkil dari lima kelompok penerima bantuan tersebut. Total dana yang telah di gelontarkan ini tidak main main yakni ber milliaran untuk membiayai peremajaan sawit yang tidak produktif milik masyarakat aceh singkil pada umum nya.

Dalam perhektar, atau setiap 1 hektar lahan menerima bantuan sebesar Rp 25 juta,”kata Plt kepala dinas perkebunan aceh singkil,Zulkifli,Rabu(7/10/2020).

“dana langsung di transfer ke rekening kelompok penerima, dan ini merupakan dana hibah dari pemerintahan pusat kepada masyarakat/kelompok penerima, tugas kami  sebagai dinas pekebunan Cuma memverifikasi data usulusan dari pengusul untuk dikirim keprovinsi banda aceh melalui aplikasi online  masalah benar atau salah nya nanti itu keputusan di banda aceh,”tegas Zul.

Setelah oke dari banda aceh maka data langsung  di kirim ke Dirjen pertanian di pusat setelah disana juga sudah oke lalu dikeluarkan lah rekomtek  kepada BPDPKS,kemudian di bentuk lah kerja tiga pihak yaitu,BPDPKS,BANK,kemudian kelompok petani atau KOPRASI,untuk pelaksanaan sepenuh di kerja oleh pihak kelompok, RAB, meraka yang buat sendiri bibit mereka beli sendiri ya,,sudah selasai, kami tidak  ada terlibat hal itu kalau seandai nya ada permaslahan salah beli bibit, itu salah meraka sendiri kami hanya mengarahkan sebagai induk kalau untuk pembelian bibit di tempat resmi dan bibit tersebut berumur di ats 10 bulan dan layak untuk di tanam,”ucap Zulkifli.      

Di tempat terpisah,Buyung bancin, warga desa sebatang kecamatan gunung meriah mengatakan, saptu(10/10/2020),”kami dari warga berharap program replanting kebun kelapa sawit ini yang didana I oleh pemerintah pusat agar tepat guna,jangan hanya kepentingan sekolompok sebab kita semua tau,bahwa dana  yang gelontorkan oleh pusat bukan sedikit tapi ber Miliaran, dan itu juga adalah merupakan dana hibah namun realisasinya harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) yang di tentukan pemerintah pusat.

Jika telah penerapan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu kami meminta ada konsekuensi hukum yang akan di terima,Bisa saja dana bantuan ini menjadi tiket masuk ke penjara. “bagaimana pun, itu merupakan uang negara.”kata buyung.

Salah guna sudah tentu ada konsekuensi hukum. Dan penanggung jawab penuh dana itu adalah penerima bantuan,Dijelaskanya.sepengatahuan kami, Tata cara peremajaan kelapa sawit melalui program replanting ini sesuai juknis,Pertama persiapan lahan. Penimbangan tanaman kelapa sawit yang lama, harus di tumbang sampai ke akar, kemudian, batang lama harus du cincang. Bagi lahan yang berkuntor miring atau tebing, harus di buat teras, dan lahan basah seperti gambut harus dibuat drainase. Selanjutnya baru dilakukan pengajiran atau pembuatan lobang sesuai standard penanaman sawit dan bibit yang digunakan.

 Tidak hanya itu saja, bibit sawit yang akan di tanam sebagai di pengganti tanaman lama ini nanti harus bibit unggul dan bersertifikat, tidak boleh bibit alasan. “teknisnya harus memang begitu. Semua tahapan tahapan pelaksanaan peremajaan sawit itu bisa di kontrakan dengan pihak ketiga. Termasuk untuk bibit, kelompok penerima bantuan replanting ini sudah ada dukungan dari penyedia bibit unggul”tegas nya.(red)

Related

SOSIAL 1297519792036706253

Post a Comment

emo-but-icon

item