SPMA,Meminta Bupati Aceh Singkil Untuk segera Mengevaluasi Kepala Sekolah Tidak memenuhi Persyaratan.

Singkilnews.id-Sekolah Pemimpin Muda Aceh(SPMA)Wilayah Singkil Meminta kepada Bupati Aceh Singkil untuk segera mengambil kebijakan untuk Mengevaluasi Kepala sekolah yang secara administrasi tidak memenuhi Persyaratan.

Kata Sekjen SPMA ,Aceh Singkil Zulkarnain Pohan kepada singkilnews, dalam Relispers nya senin(7/9/2020).ia Sangat mendukung langkah yang di wacanakan Oleh Kepala Dinas Pendidikan aceh singkil beberapa hari lalu, kita melihat statemen ini sifatnya urgen dan patut kita dukung demi perbaikan dunia pendidikan kita yang saat ini terus menerus menjadi perhatian setiap masyarakat dengan catatan bertujuan pembenahan-pembenahan yang harus didukung bersama. “Kita apresiasi langkah ini dan kita meminta kepada Pihak Pemerintah daerah dalam hal ini bapak Bupati segera mengambil langkah kongkrit,”tutur nya.

Sambung Zulkarnain Pohan, ini bukan menjadi rahasia umum lagi dalam Surat perintah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 sudah tertuang minimal setiap penempatan orang yang mengemban jabatan Kepala sekolah Salah salah satu persyaratan menjadi kepala sekolah yaitu memiliki sertifikat cakap dan ini sudah tergambarkan kepada kita sangat memperhatinkan apabila ini terus menerus tidak kita benahi.

Dalam hal ini kita terus mengawasi kualitas pendidikan aceh singkil, untuk menunjang SDM aceh singkil 10-20 tahun ke depan, karena di daerah lain kualitas dibidang pendidikan sudah dibilang maju,oleh karena itu pemerintah daerah aceh singkil harus terus mengevaluasi pendidikan aceh singkil.

Bagaimana mungkin pendidikan aceh singkil maju, sedangkan banyak yang tidak memenuhi persyaratan untuk untuk menjadi kepala sekolah, karena peran kepala sekolah sangatlah penting untuk kemajuan di sekolahnya masing-masing.

saya rasa hal ini terus-terus menjadi masalah, dan sudah lama tidak bisa dipecahkan. jika dinas pendidikan tidak dapat menindaklanjuti masalah ini, mungkin ini akan menjadi masalah besar, karena kita terus larut dalam masalah,padahal hal ini sudah ada regulasi dari permendikbud.

 "Jangan sampai pemerintah daerah Aceh Singkil malu sama daerah lain, karena tidak bisa menindaklanjuti regulasi-regulasi di bidang pendidikan". Tambah Zulkarnain Pohan.

 Sepengetahuan kita bersama menurut yang kita dengar dari pengakuan statemen Kepala Dinas Pendidikan sendiri persyaratan yang paling banyak dilanggar antara lain belum memiliki sertifikat cakap, kemudian ada juga yang belum memiliki sertifikat pendidik, disamping itu ada juga yang lain yaitu pangkat atau golongan.

 Terakhir kata, “Zulkarnain Pohan yang juga Sekjen SPMA (sekolah pemimpin muda aceh) wilayah singkil dan Eks Mantan Sekjen HIMAPAS (Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil) Banda Aceh ini sangat menyayangkan nasib pendidikan Aceh Singkil kedepan, jika beberapa kriteria-kriteria seseorang di posisikan menjadi kepala sekolah masih dibawah standar peraturan dan kesannya Pemerintah Daerah Aceh Singkil, tidak taat atas peraturan yang sudah dibuat oleh Kemendikbud. Tutupnya.(red/Sukri Malau)

 

Related

RAGAM 6584978391883777723

Post a Comment

emo-but-icon

item