Singkilnews.id-Bupati Aceh Singkil Dulmusrid beserta SKPKnya
menghadiri Sidang Paripurna Nota Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran
2019, di gedung DPRK setempat, Rabu (29/7/2020) yang lalu.
Bupati Aceh Singkil menyampaikan, Nota Rancangan Qanun
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten
tahun anggaran 2019.
Dalam rapat paripurna ini, berikut kami sampaikan gambaran
realisasi pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran tahun
anggaran 2019, yang terdiri dari.
1. Realisasi PAD tahun anggaran 2019, total realisasi pad
keseluruhan sebesar 897 milyar rupiah dari target 919 milyar rupiah atau 97,64
persen dari yang ditargetkan.
Apabila kita membandingkan dengan realisasi pad tahun
anggaran 2018, maka tingkat pencapaian target tahun anggaran 2019 terjadi
kenaikan sebesar 19,31 persen atau 145 juta rupiah.
2. Realisasi belanja tahun anggaran 2019 sebesar 887 milyar
rupiah yang dikelompokkan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak
terduga dan belanja transfer.
3. Realisasi pembiayaan tahun anggaran 2019, sebesar 13,7
milyar rupiah yang merupakan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran.
Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar 500 juta rupiah yang merupakan
penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah kepada perumda aceh singkil,
sehingga pembiayaan netto sebesar 13,2 milyar rupiah.
Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2019 adalah
sebesar 23,3 milyar rupiah.
"Yang dapat kami sampaikan sebagai bahan sidang
paripurna, harapan kami agar qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja kabupaten aceh singkil tahun anggaran 2019,
dapat segera disahkan dengan baik dan tepat waktu," ungkap bupati dalam
laporannya.(red/sukri malau)