Berjumlah Ribuan Unit Kendaran Dinas, Pemkab Aceh Singkil Menunggak Pajak

Mobil Dinas  Pemkab Aceh Singkil
Singkilnews.id-Mencapai lebih seribuan unit kendaran dinas, roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil tercatat menunggak pajak setiap tahunnya.

Kepala UPTD Wilayah XX Badan Pengelola Keuangan Aceh Syufriadi yang dikonfirmasi Wartawan, Senin(20/7/2020),yang lalu.
menjelaskan, tercatat hingga Juni 2020, mencapai seribuan unit lebih kendaraan dinas Pemkab Aceh Singkil belum menyelesaikan wajib pajak tahunan.

Disebutkannya, realisasi pembayaran pajak untuk Pemkab Aceh Singkil hanya mencapai sekitar 40-45 persen setiap tahunnya.

Kendaraan dinas yang belum bayar pajak ini masing-masing dinas, dari hampir seluruh dinas dan kantor Pemkab Aceh Singkil.

Hanya 732 Dari 2031 Kenderaan Dinas Bayar Pajak
Dijelaskannya, berdasarkan database kendaraan bermotor Badan Pengelola Keuangan Aceh hingga per 30 Juni 2020 tercatat, dari sebanyak 2031 unit kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil yang terdata, hanya sekitar 732 unit yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

“Sekitar seribuan kendaraan yang tidak aktif bayar pajak. Tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut rata-rata sejak tahun 2018 ke bawah,” kata Syufriadi yang menyebutkan nilai nominal tunggakan pajak tersebut belum dihitung secara rinci.

Begitupun katanya, surat pemeritahuan wajib pajak dari kantor pusat tetap dikirimkan setiap tahun ke Pemkab Aceh Singkil, namun tetap saja tertunggak.

Di samping itu katanya, sampai ini Pemkab Aceh Singkil juga belum ada mengusulkan untuk penghapusan aset kendaraan dinas yang tidak lagi beroperasi.

“Selama ini belum ada penghapusan aset, hanya ada laporan DUM (kendaraan dinas dibeli pejabat) beberapa tahun lalu,” terangnya.

Padahal, jika pembayaran pajak daerah mampu setiap tahunnya mencapai 75 persen, maka anggaran Aceh bisa mandiri dan tidak bergantung dengan pusat.

“Mungkin ada alasan dan faktor masing-masing. Namun denda sebanyak 2 persen tetap berjalan setiap bulannya,” sebut Syufriadi.

Pajak Kenderaan Kewenangan SKPK
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno didampingi Kabid Aset Arief Pujianto dikonfirmasi, Jumat (17/7) menjelaskan, sebagian besar kendaraan dinas Pemkab membayar pajak rutin setiap tahun. Kendati jika ada kendaraan yang tidak aktif membayar akan dilakukan verifikasi.

Dijelaskannya, pengurusan pajak kendaraan dinas merupakan kewenangan dinas masing-masing. Kecuali pengurusan plat per 5 tahun, baru diurus langsung bagian aset.

“Karena BPKB disimpan di aset, jadi bagian aset yang mengurus saat ganti plat per 5 tahun,” ucap Arief.

Begitupun katanya, jika pajak lalai dibayar, maka denda pajak menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) masing-masing.

Sebagian Rusak
Dirincikannya, tercatat pada bagian aset, kendaraan dinas Pemkab Aceh Singkil berjumlah 1.400 unit untuk kendaraan roda dua, dan 300 unit kendaraan roda empat. “Jumlah tersebut sebagian masih baik dan sebagian rusak,” ucap Arief

Dijelaskannya, sejauh ini katanya, pihaknya telah mengusulkan untuk penghapusan kendaraan dari aset. Meliputi dari Dinas Pendidikan, Sekretariat Kabupaten (Sekdakab) serta Dinas Perhubungan Informatika.

Pihaknya, masih akan melakukan penelitian fisik dan pengecekan administrasi untuk penghapusan. Melihat kajian apakah masih bernilai ekonomis bisa dijual atau hanya sebagai barang bekas.

Dalam hal ini juga harus ada kajian dari tenaga khusus penilaian. “Singkil belum ada tenaga penilaian, masih melalui Kantor Pelayanan Keuangan dan Kekayan Daerah Aceh,” sebutnya.

Setelah itu, baru akan dilaksanakan lelang terbuka untuk penghapusan aset tersebut. Selama ini baru dilakukan DUM 2014 lalu yang sudah dikeluarkan dari aset, terang Hendra. (red/sm).


Related

SOSIAL 5129701534507537236

Post a Comment

emo-but-icon

item