Berjumlah Ribuan Unit Kendaran Dinas, Pemkab Aceh Singkil Menunggak Pajak
https://www.singkilnews.id/2020/07/berjumlah-ribuan-unit-kendaran-dinas.html
Mobil Dinas Pemkab Aceh Singkil |
Kepala UPTD Wilayah XX Badan Pengelola Keuangan Aceh Syufriadi yang dikonfirmasi Wartawan, Senin(20/7/2020),yang lalu.
menjelaskan, tercatat hingga Juni 2020, mencapai seribuan
unit lebih kendaraan dinas Pemkab Aceh Singkil belum menyelesaikan wajib pajak
tahunan.
Disebutkannya, realisasi pembayaran pajak untuk Pemkab Aceh
Singkil hanya mencapai sekitar 40-45 persen setiap tahunnya.
Kendaraan dinas yang belum bayar pajak ini masing-masing
dinas, dari hampir seluruh dinas dan kantor Pemkab Aceh Singkil.
Hanya 732 Dari 2031 Kenderaan Dinas Bayar Pajak
Dijelaskannya, berdasarkan database kendaraan bermotor Badan
Pengelola Keuangan Aceh hingga per 30 Juni 2020 tercatat, dari sebanyak 2031
unit kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil yang terdata, hanya sekitar 732 unit
yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.
“Sekitar seribuan kendaraan yang tidak aktif bayar pajak.
Tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut rata-rata sejak tahun 2018 ke bawah,”
kata Syufriadi yang menyebutkan nilai nominal tunggakan pajak tersebut belum
dihitung secara rinci.
Begitupun katanya, surat pemeritahuan wajib pajak dari
kantor pusat tetap dikirimkan setiap tahun ke Pemkab Aceh Singkil, namun tetap
saja tertunggak.
Di samping itu katanya, sampai ini Pemkab Aceh Singkil juga
belum ada mengusulkan untuk penghapusan aset kendaraan dinas yang tidak lagi
beroperasi.
“Selama ini belum ada penghapusan aset, hanya ada laporan
DUM (kendaraan dinas dibeli pejabat) beberapa tahun lalu,” terangnya.
Padahal, jika pembayaran pajak daerah mampu setiap tahunnya
mencapai 75 persen, maka anggaran Aceh bisa mandiri dan tidak bergantung dengan
pusat.
“Mungkin ada alasan dan faktor masing-masing. Namun denda
sebanyak 2 persen tetap berjalan setiap bulannya,” sebut Syufriadi.
Pajak Kenderaan Kewenangan SKPK
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK)
Aceh Singkil Hendra Sunarno didampingi Kabid Aset Arief Pujianto dikonfirmasi,
Jumat (17/7) menjelaskan, sebagian besar kendaraan dinas Pemkab membayar pajak
rutin setiap tahun. Kendati jika ada kendaraan yang tidak aktif membayar akan
dilakukan verifikasi.
Dijelaskannya, pengurusan pajak kendaraan dinas merupakan
kewenangan dinas masing-masing. Kecuali pengurusan plat per 5 tahun, baru
diurus langsung bagian aset.
“Karena BPKB disimpan di aset, jadi bagian aset yang
mengurus saat ganti plat per 5 tahun,” ucap Arief.
Begitupun katanya, jika pajak lalai dibayar, maka denda
pajak menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK)
masing-masing.
Sebagian Rusak
Dirincikannya, tercatat pada bagian aset, kendaraan dinas
Pemkab Aceh Singkil berjumlah 1.400 unit untuk kendaraan roda dua, dan 300 unit
kendaraan roda empat. “Jumlah tersebut sebagian masih baik dan sebagian rusak,”
ucap Arief
Dijelaskannya, sejauh ini katanya, pihaknya telah
mengusulkan untuk penghapusan kendaraan dari aset. Meliputi dari Dinas
Pendidikan, Sekretariat Kabupaten (Sekdakab) serta Dinas Perhubungan
Informatika.
Pihaknya, masih akan melakukan penelitian fisik dan
pengecekan administrasi untuk penghapusan. Melihat kajian apakah masih bernilai
ekonomis bisa dijual atau hanya sebagai barang bekas.
Dalam hal ini juga harus ada kajian dari tenaga khusus
penilaian. “Singkil belum ada tenaga penilaian, masih melalui Kantor Pelayanan
Keuangan dan Kekayan Daerah Aceh,” sebutnya.
Setelah itu, baru akan dilaksanakan lelang terbuka untuk
penghapusan aset tersebut. Selama ini baru dilakukan DUM 2014 lalu yang sudah
dikeluarkan dari aset, terang Hendra. (red/sm).